SELAMAT DATANG DI AHLUL BAIT NABI SAW

AHLUL BAIT NABI SAW: Media Agama Dan Hati Umat Islam * Media Persatuan dan Kesatuan Sunni Dan Syiah

Ilustrasi kebohongan nikah mut'ah dengan para tentara Syiah yang berasal dari Irak.


Pertanyaan:
Apa hukumnya membaca formula akad nikah mut’ah melalui internet?
 
Jawaban Global:
Dalam membaca formula akad nikah tidak terdapat perbedaan antara nikah mut’ah (temporal) dan nikah daim (permanen) karena itu keduanya mirip satu sama lain.

Apabila yang dimaksud adalah membaca formula akad melalui internet adalah (semata-mata) mengetik formula akad, maka hal ini tidak dibolehkan menurut seluruh marja agung taklid.[1]

Namun tidak ada masalah apabila membaca formula akad melalui internet dilakukan dengan saling bertukar suara (audio) dan gambar (visual) atau hanya suara (audio) karena marja agung taklid memandang boleh membaca akad melalui telpon.[2] 
 

Referensi:
[1]. Apakah akad nikah mut’ah dapat dilangsungkan melalui internet dan chatting dengan orang lain yang dinyatakan dengan ketikan?
Seluruh marja agung taklid: Tidak. Dengan mengetik akad tidak dibenarkan. Ayatullah Agung Nuri, Imam Khomeini dan Ayatullah Agung Fadhil, al-Ta’liqât ‘ala al-‘Urwah, Bâb al-‘Aqd wa Ahkamuhu, Masalah 2; Ayatullah Agung Siistani, Taudhih al-Masâil Marâji’, Masalah 2363; Ayatullah Shafi, Hidâyat al-‘Ibâd, jil. 2, Bâb al-‘Aqd wa Ahkumuh. Kantor Ayatullah Agung Wahid Khurasani, Kantor Ayatullah Agung Tabrizi, Kantor Ayatullah Agung Bahjat, Kantor Ayatullah Agung Khamenei dan Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi. Ayatullah Hadawi Tehrani, dalam hal ini,  berpendapat, “Akad nikah yang dinyatakan dengan tulisan (katbi) bahkan dalam nikah dibenarkan dan berlaku meski mengikut prinsip kehati-hatian (ihtiyath) akad nikah dinyatakan dengan lisan (lafzi),” berdasarkan pernyataan tertulis.
Imam Khomeini, Ayatullah Agung
[2]. Nuri, Ayatullah Agung Fadhil, Ta’liqât ‘ala al-‘Urwah, Bâb al-‘Aqd wa Ahkumuh, Masalah 10; Ayatullah Agung Makarim Syirai, Istiftâ’ât, jil. 2, Pertanyaan 898; Ayatullah Agung Tabrizi, Shirât al-Najâh, jil. 1, hal. 844; Ayatullah Agung Khamenei, Istiftâ’ât, Pertanyaan 30; Ayatullah Agung Shafi, Jâmi’ al-Ahkâm, jil. 2, Masalah 1258; Ayatullah Agung Siistani, Site, Pernikahan, Pertanyaan 45; Kantor Ayatullah Agung Wahid Khurasani, Kantor Ayatullah Agung Bahjat Rah, Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi: (Membaca) formula akad nikah (temporal atau permanen) harus dilakukan secara langsung (hadap-hadapan) dan tidak diperlukan saksi (dalam hal ini). Bagaimanapun (jika seseorang pria ingin) menikah dengan seorang putri maka diharuskan menyertakan izin ayah (sang putri). Diadaptasi dari Indeks 7536.
 
(islamquest/ABNS)

0 komentar:

Sejarah

ABNS Fatwa - Fatwa

Pembahasan

 
AHLUL BAIT NABI SAW - INFO SEJARAH © 2013. All Rights Reserved. Powered by AHLUL BAIT NABI SAW
Top