SELAMAT DATANG DI AHLUL BAIT NABI SAW

AHLUL BAIT NABI SAW: Media Agama Dan Hati Umat Islam * Media Persatuan dan Kesatuan Sunni Dan Syiah


Oleh: Mohammad Adlany

Apa kriteria dan tolok ukur kebutuhan wujud kontingen (makhluk) terhadap sebab (Tuhan)? Secara subtansial, jawaban para filsuf atas pertanyaan ini berbeda dengan para teolog. Di bawah ini, akan kami jabarkan jawaban beserta dalil-dalil dari masing-masing aliran pemikiran itu:

1. Perspektif Para Filsuf
Para filsuf berkeyakinan bahwa kriteria kebutuhan wujud kontingen kepada sebab adalah watak kebergantungannya (imkan). Jadi, mereka berpendapat bahwa setiap wujud kontingen beserta watak kebergantungan yang dimilikinya dan posisi “wujud”nya yang terletak di antara eksistensi dan non-eksistensi niscaya memerlukan sebab. Jika sesuatu itu adalah Wujud Wajib, maka secara esensial dia mewujud dan tak membutuhkan sebab dalam perwujudannya, begitupula jika sesuatu itu wujud mustahil, maka secara esensial dia tiada dan tak memerlukan sebab dalam ketiadaannya. Tapi, jika sesuatu itu adalah wujud kontingen, maka secara esensial dalam mewujud dan meniada niscaya membutuhkan sebab.

Kalau kita mempersepsikan pengertian wujud kontingen, maka kita akan memahami bahwa “wujud” kontingen terletak antara wujud dan non-wujud. Dengan posisinya yang demikian itu, “wujud” kontingen niscaya membutuhkan sebab untuk menggeser posisinya ke titik wujud sehingga mewujud.

Argumen para filsuf tentang kriteria di atas adalah sebagai berikut:
Kuiditas (mahiyah) berdasarkan wujudnya niscaya berwujud[1] dan berdasarkan ketiadaannya niscaya akan tiada[2]. Dua keniscayaan itu (keniscayaan mewujud dan keniscayaan meniada) adalah keniscayaan yang bersyarat kepada predikatnya[3].

Huduts bukanlah sesuatu yang yang bisa ditempatkan di antara dua keniscayaan itu, karena makna huduts adalah sesuatu yang terwujud setelah ketiadaannya. Dengan demikian, jelaslah bahwa keniscayaan adalah tolok ukur ketakbutuhan kepada sebab. Oleh karena itu, selama kita tak memperhatikan kuiditas dan watak kebergantungannya (imkan) beserta adanya keniscayaan, maka kita tak akan pernah sampai pada kriteria hakiki kebutuhan wujud kontingen kepada sebab.

Untuk memahami argumen di atas secara benar, kami akan menyebutkan tiga pendahulan sebagai berikut:
  1. Para filsuf berkeyakinan bahwa tolok ukur kebutuhan kepada sebab adalah keniscayaan dan bukannya huduts, karena huduts adalah suatu sifat yang hadir dari keterwujudan dan keterciptaan kuiditas. Misalnya, pada waktu dulu A tiada kemudian pada waktu tertentu dia berwujud, ini berarti bahwa ketiadaan A mendahului keberadaannya, kondisi seperti ini disebut huduts.
  2. Pada sisi yang lain, kuiditas ketika tiada maka niscaya tiada dan ketika berwujud maka niscaya berwujud. A tiada pada waktu dulu berarti pada waktu itu A niscaya tiada kemudian pada waktu tertentu A berwujud berarti pada waktu itu dia niscaya berwujud.
  3. Telah dikatakan bahwa keniscayaan adalah tolok ukur ketak-butuhan kuiditas kepada sebab, yakni kuiditas ketika niscaya berwujud atau tiada, dia tidak butuh kepada sebab, karena sebab telah memberikan keniscayaan kepada kuiditas.

Kesimpulan dari ketiga pendahuluan tersebut adalah bahwa huduts merupakan sebuah sifat yang terambil dari keterwujudan sesuatu dari ketiadaan, yakni perpindahan sesuatu dari keniscayaan tiada menuju keniscayaan wujud. Dengan demikian, keniscayaan sebagai tolok ukur ketak-butuhan kuiditas kepada sebab dan bukan huduts.

Keniscayaan akan sirna ketika kuiditas tak lagi melekat pada wujud dan tiada, karena pada kondisi ini kuiditas tak “meminta” keberadaan dan ketiadaan. Jadi kuiditas dan sifat imkannya harus dipandang sebagai kriteria dan tolok ukur kebutuhan kepada sebab.

2. Perspektif Para Teolog
Para teolog beranggapan bahwa kriteria kebutuhan wujud kontingen kepada sebab adalah huduts[4] bukan imkan (watak kebergantungan, kontingen).[5] Jadi, sesuatu yang baru tercipta (huduts) niscaya memerlukan sebab.

Berdasarkan perspektif para teolog tentang kriteria kebutuhan tersebut, maka definisi teori kausalitas berbunyi demikian: setiap yang huduts niscaya membutuhkan sebab.

Argumen para teolog tentang tolok ukur kebutuhan wujud kontingen kepada sebab adalah sebagai berikut:
Para teolog dengan bersandar pada dua pendahuluan,  beranggapan bahwa tolok ukur dan kriteria kebutuhan kepada sebab adalah huduts dan bukan imkan. Kedua pendahuluan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Jika kriteria kebutuhan kepada sebab adalah imkan dan bukan huduts, maka dimungkinkan terwujud suatu akibat yang bersifat qadim zamani [6].
  2. Mustahil terwujudnya akibat yang bersifat qadim zamani.

Oleh karena itu, kriteria kebutuhan kepada sebab adalah huduts dan bukan imkan.
Jika terwujud suatu akibat yang bersifat qadim zamani, maka akibat tersebut pasti berwujud sejak awal (azali) dan mustahil pernah tiada. Dan sesuatu yang tak pernah tiada, niscaya tak membutuhkan sebab. Sesuatu yang dulu tiada dan tidak azali maka perlu kepada sebab. Oleh karena itu, keazalian yang menjadi tolok ukur ketak-butuhan kepada sebab. Wujud akibat, mustahil memiliki sifat keazalian. Dengan demikian, mustahil terwujudnya suatu akibat yang bersifat qadim zamani.

3. Bantahan Filsuf Atas Argumentasi Teolog
Perspektif pertama:
Sebagaimana telah dibuktikan oleh para filsuf, bahwa kriteria kebutuhan kepada sebab adalah imkan, dan imkan merupakan sifat dan watak hakiki suatu kuiditas. Dengan ungkapan lain, imkan merupakan keniscayaan dari kuiditas, yakni setiap kuiditas pasti memiliki imkan.

Telah diketahui bahwa, jika sesuatu bersifat qadim zaman maka dia akan senantiasa berwujud dan tak lagi “meminta” keberadaan dan ketiadaan. Oleh karena itu, dia memiliki kebutuhan yang abadi kepada sebab.
Dengan penjelasan lain, jika kita asumsikan bahwa “sesuatu” yang tak berwujud dan juga tak tiada, ini sesuai dengan makna imkan, dan juga diasumsikan bahwa “posisi wujud”nya yang bisa mewujud dan juga bisa meniada, dan pada saat yang sama dia  berwujud sejak azali dan tak akan meniada dalam rentangan waktu. Maka, keberadaan sesuatu itu, tanpa ragu lagi, diperoleh dari selain dirinya sejak azali. Oleh karena itu, qadim zamani tak bertentangan dengan hakikat wujud akibat, yakni wujud akibat bisa bersifat qadim zamani.

Perspektif kedua:
Pandangan ini berdasarkan sebuah kajian yang mendalam dalam hikmah al-muta’aliyah tentang hubungan hakiki sebab-akibat. Kesimpulannya, “wujud” akibat adalah hubungan dan kebergantungan esensial kepada sebab itu sendiri. Dengan ungkapan lain, hubungan, kebutuhan dan kebergantungan merupakan esensi dan hakikat “wujud” akibat. Kebergantungan dan wujud akibat adalah satu kesatuan yang tak terpisah.
Inti ajaran ini adalah “wujud” akibat tak setara dengan wujud sebabnya, akibat tak lain adalah hubungan kepada sebab, akibat adalah pancaran sebab dan manifestasi wujud sebab. Jadi, semakin “luas wujud” akibat maka semakin tinggi kebergantungan dan kebutuhannya kepada sebab. Maka dari itu, tak mustahil terjadi kesesuaian antara “wujud” akibat dan qadim zamani. Keqadiman zamani “wujud” akibat tak menghilangkan sifat kebutuhannya kepada sebab bahkan semakin memperkuat keperluaan kepadanya.

4. Perspektif Imkan Fakir (al-imkan al-faqri)
Teori ini digagas pertama kali oleh filsuf Mulla Sadra. Teori ini sangat sempurna dibandingkan dengan argumen imkan dan wujub yang dianut oleh semua filsuf sebelum Mulla Sadra. Landasan filosofis teori ini adalah kehakikian wujud (ashalah al-wujud) dan gradasi wujud (tasykik al-wujud). Mulla Sadra meletakkan kriteria dan tolok ukur kebutuhan kepada sebab pada wujud itu sendiri.

Mulla Sadra mengkritik argumentasi para filsuf tentang kriteria kebutuhan tersebut, ia menyatakan, “Anda meyakini bahwa tolok ukur kebutuhan itu adalah imkan, dan imkan merupakan salah satu sifat kuiditas. Karena imkan sebagai tolok ukur, maka secara esensial dia niscaya berwujud, dan ketika imkan berwujud maka kuiditas niscaya berwujud. Berdasarkan pikiran ini, kuiditas merupakan realitas wujud yang mandiri dan hakiki.”.

Menurut Mulla Sadra, pikiran para filsuf dan para teolog bertentangan dengan dua hal sebagai berikut:
  1. Definisi “wujud” imkan (kontingen) adalah “sesuatu” yang secara esensial tak berwujud dan tak tiada.
  2. Kehakikian wujud (ashalah al-wujud), yakni yang memiliki realitas eksternal hakiki adalah wujud bukan kuiditas, kuiditas hanya ber”wujud” dalam pikiran.

Berdasarkan dua hal di atas, karena kuiditas tak memiliki wujud hakiki eksternal, maka  tolok ukur kebutuhan itu pada wujud itu sendiri.

Inti kekeliruan sebagian filsuf adalah ketika menganalisa antara wujud dan kuiditas, mereka meletakkan kehakikian (ashalah) pada kuiditas, dan karena imkan merupakan sifat kuiditas maka tolok ukur kebutuhan itu disandarkan kepada imkan. Tetapi berdasarkan kajian yang sempurna, disimpulkan bahwa realitas eksternal yang hakiki adalah wujud (ashalah al-wujud) dan kuiditas hanya berwujud dalam pikiran dan kuiditas ketika berwujud di alam eksternal (baca: luar pikiran) hanya mengikuti wujud. Karena kuiditas hanya berwujud dalam pikiran, maka imkan, yang merupakan sifat kuiditas, juga berwujud dalam pikiran.

Berdasarkan kehakikian wujud, gradasi wujud dan tolok ukur kebutuhan kepada sebab adalah wujud, maka segala sifat, seperti sempurna dan cacat, kuat dan lemah, butuh dan tak butuh, tak terbatas dan terbatas, disandarkan kepada hakikat wujud.

Oleh karena itu, hakikat wujud secara esensial identik dan setara dengan kesempurnaan, ketakbergantungan, ketakterbatasan dan keniscayaan; yakni wujud murni adalah suatu wujud yang tak memilki kebutuhan dan batasan, dan wujud terbatas memiliki sifat butuh dan bergantung. Intensitas sifat kebergantungan dan kebutuhan ini muncul dari gradasi dan tingkatan wujud, dan tingkatan melahirkan keterbatasan dan keterbatasan mengakibatkan ketaksempurnaan dan ketaksempurnaan meniscayakan kebutuhan dan kebergantungan.

Maksud dari fakir dan kebergantungan di sini adalah hubungan kepada wujud mandiri. Kebergantungan bukan sesuatu yang melekat pada wujud terbatas, tetapi kefakiran dan kebutuhan adalah wujud terbatas dan wujud kontingen itu sendiri. Dengan demikian, seluruh wujud kontingen adalah hubungan dan kebutuhan  kepada Wujud Wajib dan wujud yang mandiri hanyalah Wujud Wajib.

Kesimpulannya, kuiditas bukan sesuatu yang langsung dicipta oleh Tuhan, tetapi yang dicipta adalah wujud. Jadi, yang dihubungkan kepada-Nya juga adalah wujud. Maka, tolok ukur Kebutuhan kepada sebab adalah wujud bukan sifat keqadiman dan kehaditsan wujud. Berdasarkan tingkatan wujud, wujud qadim sangat butuh kepada-Nya karena lebih  “dekat” kepada-Nya dibandingkan denga wujud hadits.

Kebutuhan Abadi Wujud Kontingen Kepada Sebab
Wujud kontingen tak hanya membutuhkan sebab diawal penciptaannya tapi juga dalam kelangsungan wujudnya.

Pernyataan tersebut bersandar pada dua dalil sebagai berikut:
Dalil pertama, tolok ukur dan kriteria kebutuhan kepada sebab adalah imkan, dan imkan sebagai sifat hakiki kuiditas dan satu kesatuan yang tak terpisah dari kuiditas. Imkan senantiasa bersama dengan kuiditas mulai dari awal penciptaannya (huduts) hingga pada “keabadian” wujudnya.
Dalil kedua, wujud akibat, berdasarkan teori imkan fakir (al-imkan al-faqri) Mulla Sadra, merupakan wujud hubungan yang bergantung mutlak kepada sebab. Kebergantungan adalah hakikat wujud akibat. Karena wujud hubungan (baca: wujud akibat) ini bukan wujud yang mandiri maka dalam perwujudan dan “keabadian wujud”nya tetap membutuhkan sebab.

Para teolog menganggap bahwa kriteria kebutuhan kepada sebab adalah huduts, maka kebutuhan wujud kontingen kepada sebab terbatas hanya diawal penciptaan dan perwujudan. Sesuatu yang telah tercipta (hadits) tak butuh lagi kepada sebab, jadi sebab tak berpengaruh lagi dalam kelangsungan wujud akibat. Jika demikian, tak mustahil kalau sebab tiada setelah terwujudnya akibat. Pandangan para teolog atas hubungan sebab akibat adalah bahwa wujud akibat bersifat mandiri, sebab berhubungan dengan akibat lewat “pola hubungan” yang dicipta oleh sebab. Akibat akan terwujud jika mendapatkan pancaran wujud dari sebab lewat pola hubungan itu. Pola hubungan sebab-akibat itu akan sirna setelah akibat terwujud, dan “pekerjaan” sebab berakhir dengan sirnanya pola hubungan itu dan secara mutlak hubungan antara sebab dan akibat juga terputus. Dari sinilah, wujud akibat tak membutuhkan lagi sebab dalam kelangsungannya.

Para teolog berpandangan bahwa hubungan antara sebab dan akibat bersifat majasi, karena itu, ketiadaan satu tak mesti meniadakan yang lain. Adalah tak mustahil, sebab ada tapi akibat tiada, begitupula sebab bisa tiada setelah akibat terwujud dan akibat bisa senantiasa berwujud tanpa sebab. Jadi, Tuhan ada tapi makhluk “dulu” tiada, begitupula Tuhan bisa tiada setelah makhluk tercipta dan makhluk bisa senantiasa berada tanpa kehadiran Tuhan.

Kedua pandangan di atas, pandangan filsafat dan pandangan kalam, akan berefek dalam warna pandangan dunia tauhid seseorang. Efek ini akan jelas ketika membahas hubungan prilaku manusia dan ilmu Tuhan, keterpaksaan (jabr) dan kebebasan (ikhtiar) manusia dan juga dalam pembahasan tauhid perbuatan.



Referensi:
[1] . Sekarang ini berwujud, sebagaimana yang kita lihat dan rasakan adanya keberadaan kuiditas seperti manusia, hewan, tumbuhan dan sebagainya.
[2] . Pada waktu tertentu kuiditas akan tiada, punah dan hancur.
[3] . Artinya, setiap kuiditas (mahiyah) yang melekat kepada wujud berarti  kuiditas itu niscaya mewujud.
[4] . Huduts atau hadits dalam makna leksikalnya berarti baru dan lawan dari lama (qadim). Dalam makna gramatikalnya (istilah), sesuatu dikatakan huduts (baru) jika ketiadaannya mendahului keberadaannya, artinya sesuatu itu pada awalnya tiada (tak tercipta) dan sekarang ada, berwujud atau tercipta. Huduts terbagi dua: pertama, huduts zati (lawan qadim zat) yaitu ketiadaan mendahului keberadaannya tapi bukan dalam rentangan waktu. Kedua, huduts zamani (lawan qadim zamani) yaitu ketiadaannya mendahului keberadaannya dalam rentangan waktu.
[5] . Imkan (bergantung, kontingen) adalah makna hakiki dari kuiditas (mahiyah), artinya setiap kuiditas meniscayakan kebergantungan atau hakikat dari kuiditas adalah bergantung.
[6] . Qadim zamani adalah sesuatu yang ketiadaannya tak mendahului keberadaannya dalam rentangan waktu atau senantiasa berwujud dalam rentangan waktu. Qadim zat adalah sesuatu yang ketiadannya tak mendahului keberadaannya tak dalam rentangan waktu atau senantiasa berwujud bukan dalam rentangan waktu (azali), seperti wujud Tuhan.

(teosophy/ABNS)

0 komentar:

Sejarah

ABNS Fatwa - Fatwa

Pembahasan

 
AHLUL BAIT NABI SAW - INFO SEJARAH © 2013. All Rights Reserved. Powered by AHLUL BAIT NABI SAW
Top