SELAMAT DATANG DI AHLUL BAIT NABI SAW

AHLUL BAIT NABI SAW: Media Agama Dan Hati Umat Islam * Media Persatuan dan Kesatuan Sunni Dan Syiah


Mukadimah
 
Fenomena nasakh dalam Al Qur’an merupakan sebuah konsepsi Qur’ani yang sudah banyak dikenal dan cukup populer dalam sejarah Islam, khususnya pada ilmu Al Qur’an, ilmu Hadits dan Ushul Fiqh.

Teori Nasakh secara umum, menurut akal, Qur’an, Sunnat, Ijma’ kaum muslim, merupakan sebuah perkara yang cukup diterima dan fikih islam, dalam semua babnya yang sangat luas dan dari seluruh mazhab Islam, bisa berkembang dengan keberadaannya dan tulisan-tulisan yang ada kaitannya dengan fikih, hukum dan qur’an, bisa mengalami kesuksesan yang spektakuler dengan keberadaannya.

Pada periset Al Qur’an, Teolog, pakar hadits, khususnya pakar ilmu ushul fikih, membagi serta mengklasifikasikan Nasakh tersebut kedalam beberapa bagian, seperti: hukum-nya dinasakh tapi bacaannya tetap ada, bacaannya dinasakh tetapi hukumnya tetap ada serta hukum dan bacaannya dinasakh.


Bentuk pertama disepakati keberadaannya(1) dan ushul dan furu’ (cabang-cabang) fikih, teologi, hukum dan seluruh mazhab Islam -dari awal sampai sekarang- dibangun berdasarkan hal ini.
Bentuk kedua dan ketiga (nasakh tilawat: bersama dengan hukum, dan tanpa hukum) menjadi bahan perdebatan yang cukup serius di kalangan ulama Islam. Dan mayoritas hal ini disepakati oleh para periset ahlusunnah dan sebagian kecil dari Syi’ah bahwa berdasarkan penukilan-penukilan dari para sahabat dan tabi’in dan tanpa adanya analisa serta kritik atas sanad, kandungan dan juga tanpa peduli dengan pesan-pesan yang cukup berbahaya di dalamnya, menyatakan kalau hal semacam ini merupakan sesuatu yang bisa dan mungkin saja terjadi pada Al Qur’an.(2)

Tentunya terdapat sekelompok periset Al Qur’an dibawah naungan para khalifah yang dengan kesadaran akan pesan-pesan negative yang ada pada teori nasakh tilawat (bacaan) dan dengan gerakan kritis dan analisis terhadap dalil-dalil tak berasas itu, mereka menolak mentah-mentah pandangan yang disebutkan diatas dan menganggap bahwa penukilan-penukilan dari para sahabat tersebut tidak memiliki nilai validitas dan bertentangan dengan nash Al Qur’an yang sangat jelas tersebut dan satu dengan para Imam Ahlulbait as serta para periset Syi’ah dan juga mereka sangat menekankan pembelaan terhadap nilai-nilai kesucian dan malakut serta keterjagaan Al Qur’an dari segala bentuk kerusakan.

Misalnya seperti Dr. Mushthafa Zaid dalam bukunya Al Naskh Fil Qur’an, Ali Hasan al ‘Aridh dalam buku Nazhariyah an Naskh Fii Al Syarayi’ al Samawiyah, Jawad Musa ‘Afanah dalam buku al Ra’yu al Shawab Fii al Nasikh wa al Mansukh min al Kitab, dan puluhan pakar lainnya, dengan seluruh jiwa dan raganya mereka pertaruhkan guna menjaga serta membela akan keterjagaan Al Qur’an serta mengingkari akan adanya kemungkinan proses nasakh pada Al Qur’an. Dan mereka menuding para pendahulu tersebut atas keteledoran dan taklid buta yang mereka lakukan dan juga dengan argumentasi serta jawaban yang cukup ilmiah mereka mengkritik habisan-habisan teori nasakh tilawat tersebut.

Merupakan hal yang sangat menakjubkan dimana para simpatisan teori nasakh tilawat, dengan keyakinan terhadap teori batil seperti ini juga pada kondisi yang sama mereka sangat membela Al Qur’an yang ada sekarang sebagai satu-satunya sanad yang hidup dan valid serta keterjagaan risalah Rasulullah saw pada masalah distorsi (tahrif). Namun hal ini adalah sesuatu yang bertentangan, karena konsekuensi pasti dari teori diatas adalah distorsi terhadap pengurangan.

Latar Belakang Sejarah
Dari sejak awal kodifikasi Islam dan rancangan masalah nasakh dalam Al Qur’an, para periset ahlusunnah, tanpa memperhatikan definisi termonologi nasakh dan batasan waktu dan tempatnya, telah membolehkan masalah nasakh tilawat, baik itu bersama dengan hukum atau tanpa dengan hukum dan kajian serta studi semacam ini menjadi prioritasnya dan dengan menyandarkan pada laporan-laporan berita yang dinisbatkan kepada sebagian sahabat Nabi saw -dimana menghikayatkan akan hilangnya sebagian besar dari Al Qur’an- mereka menerima dengan lapang teori nasakh tilawat tersebut dan mereka sangat menegaskan serta menekankan hal ini, kendati sebagian besar pakar umum sekarang dan mayoritas para periset dari kalangan Syi’ah, dengan melalui kajian serta kritik yang sangat jeli, menyatakan akan ketidakbenaran pandangan dan teori tersebut dan mengatakan bahwa menerima nasakh semacam ini oleh kelompok manapun, sama halnya dengan menyatakan adanya distorsi pengurangan pada Al Qur’an, namun belum ditemukan tulisan yang cukup independent dalam bidang ini. Dengan demikian, gerakan untuk melakukan riset ilmiah dan sangat teliti -dengan kritikan dan kajian atau analisa atas dasar-dasar dan referensi-referensi teori yang disebutkan diatas dan juga pembuktian atas kemustahilan terjadinya nasakh semacam ini pada Al Qur’an dan pada nantinya pembuktian atas tiadanya distorsi pada Al Qur’an Al Karim- merupakan sesuatu yang sangat primer dan tidak bisa dihindari.

Artikel ini, merupakan sebuah usaha yang cukup sederhana dalam mengkritik teori dan pandangan nasakh tilawat pada Al Qur’an.

Nasakh Menurut Bahasa
Sebelum masuk pada kajian kita, disini perlu diutarakan tentang definisi jelas akan hakikat Qur’ani ini sehingga awal bahasan ini menjadi lebih menarik dan juga kita tidak dibenturkan pada sebuah kesulitan. Nasakh dalam kacamata para pakar bahasa, khususnya kamus-kamus Al Qur’an, memiliki tiga makna yang berbeda-beda; pertama: izalah (menghilangkan) dan raf’a (mengangkat); kedua: mencatat dan memindahkan sesuatu dari sebuah tempat ke tempat lain; ketiga: membatalkan dan menghilangkan.

Para periset bahasa, dengan menerima makna diatas, berbeda pandangan dalam hal bahwa makna yang mana yang posisinya sebagai makna hakiki (sebenarnya) dan mana yang berposisi sebagai majaz (kiasan).

Khalil bin Ahmad Farahidi Syi’I (170 H) pada bahasan kata “ن-س-خ ” menganggap nasakh tersebut sebagai hakikat pada makna yang kedua dan kemudian dengan pengaruh dari hadits-hadits yang ada, menafsirkan hal tersebut dengan “penghilangan sesuatu dimana sesuatu tersebut telah diamalkan sebelumnya, dan kemudian hal itu diganti dengan sesuatu yang baru” (Farahidi, Kitabul ‘Ain, 1414: 1784/3).

Ahmad bin Faris (395 H) memaknai nasakh itu dengan dua hal izalah (penghilangan) dan naql (pemindahan) dan ia mengatakan: para pakar bahasa menafsirkan nasakh tersebut dengan makna raf’a (mengangkat), izalah (menghapus) dan naql (memindahkan) (Ibnu Faris, mu’jam maqayiisul lughah, 1376: 5).

Zamaksyari dengan mengikut pada Khalil, memaknai hal itu dengan makna yang kedua, yaitu naql (memindahkan) sebagai makna hakiki dan makna raf’a (mengangkat), izalah (menghapus) tersebut sebagai makna kiasan (Zamakhsyari, asasul balaghah, 1402: 454). Ibnu Manzhur Mishri (711 H) memaknai nasakh itu sebagai naql dan izalah dan ketika itu, menurut laporan dari Ibnu al A’rabi (231 H), Farra (207 H) dan Ashma’I (216 H) nasakh itu sama dengan masakh dan ditafsirkan dengan makna izalah, mahw, ibthal dan taghgyir (menghapus, menghilangkan, membatalkan dan perubahan) (Ibnu Manzhur, lisanul ‘arab, 16/3).

Muhammad bin Ya’qub Firuz Abadi (817 H) dengan mengikut pada Khalil, menerima ketiga makna tersebut dan ia memberikan penjelasan yang cukup bagus (Firuz Abadi, al qamus al muhith, 1371: 81/3; Jauhari, shihahullughah, 432/1; Zubaidi, tajul ‘arus, 319/4).

Raghib Ishfahani (425 H) dengan pengaruh dari Khalil, ia pun memaknai hal itu dengan makna izalah dan naql dan makna-makna yang lain semuanya dikembalikan kepadanya. (Ridha, tafsirul manar, 413/1-415). Para periset lain Al Qur’an menganggap bahwa nasakh pada makna izalah memiliki posisi sebagai makna hakiki dan makna yang lainnya itu sebagai makna kiasan, karena pada dasarnya nasakh itu adalah izalah itu sendiri dan yang lain bisa muncul karena hasil dan pengaruh dari mutasyarri’ah (ilmu ushul). Seperti yang kita telah saksikan bahwa Khalil menafsirkan dengan makna yang kedua (izalah) sesuai dengan perkembangan mutasyarri’ah (bahasannya dalam ilmu ushul).

Nasakh secara Istilah
Istilah nasakh itu didefinisikan oleh para ulama ushul, pakar al Qur’an, serta para teolog, dalam bentuk yang sangat beragam. Ada yang mendefinisikannya dengan penjelasan dan ada yang menginterpretasikannya dengan raf’ul hukmi (menghilangkan hukum) serta ada juga yang menafsirkannya dengan khithab (ucapan). Dengan menilik berbagai definisi tersebut, kami hanya akan menyebutkan sebuah definisi yang mencakup semua definisi tersebut dan mengkaji serta mengkritisi definisi-definisi yang lain itu kita serahkan untuk waktu-waktu yang lain:
Nasakh adalah menghapus hukum yang ada sebelumnya -dimana secara lahiriah menghendaki untuk tetap berlaku seterusnya- dan beralih kepada hukum yang berikutnya, dimana mengkombinasikan kedua hukum tersebut, baik itu secara substansial (yakni antara kedua hukum tersebut memiliki hubungan yang paradoks dan bertentangan secara jelas) atau dengan sebuah alasan dan dalil tersendiri (yang antaranya ada ijma’ atau nash yang jelas dan qath’i), merupakan hal yang sangat tidak memungkinkan (Ma’rifat, al tamhid fii ‘ulumil qur’an, 1416: 277/2). Definisi ini merupakan definisi yang dianggap terbaik dan sangat proporsional; dengan alasan bahwa:

1. berdasar pada kata kunci “penghapusan hukum lama”, maka pengkhususan dalil umum melalui dalil khusus telah keluar dari lingkaran definisi tersebut. Karena pada hal-hal seperti ini hukum lama itu tidak dicabut secara keseluruhan, akan tetapi hukum lama itu tetap berlaku bagi yang lain dan hanya orang-orang tertentu saja yang keluar dari lingkaran hukum tersebut dan tema semacam ini merupakan bagian dari bahasan pengkhususan sesuatu yang umum (takhshisul ‘am) atau taqyidul mutlaq (meng-kaid sesuatu yang mutlak), bukan merupakan nasakh.

2. “kontinitas sesuai bentuk lahiriah”, seluruh hukum-hukum yang sejak awal perberlakuannya telah dibatasi secara jelas oleh kaid (seperti waktu, tempat, tujuan, syarat dan pengecualian dan lain-lain), dan dengan berakhirnya masa berlakunya maka ia akan dicabut dan keluar dari wilayah nasakh secara istilah. Karena nasakh secara syar’I adalah ketika nasikh (yang menghapus) tidak muncul dengan sebuah penjelasan baru maka tentunya hukum lama secara zhuhur (lahiriah) menunjukkan bahwa ia tetap berlaku secara kontinitas.

3. oleh karena itu, dengan melihat bentuk proporsional dari definisi ini maka hukum-hukum yang mana ketika subjek mengalami pergantian dan tidak diberlakukan untuk si mukallaf, secara otomatis tidak termasuk bagian dari bentuk implementasi nasakh secara terminology. Karena munculnya tindakan penyetopan atas bentuk lahiriah sebuah hukum pada kondisi-kondisi seperti untuk kemudahan, kesulitan, mendesak, kecelakaan yang bersifat personal, kemaslahatan sementara, dan lain-lain (sesuai dengan mizan dan parameter kaidah-kaidah fikih), sama sekali tidak mencerminkan bentuk implementasi dari sebuah nasakh secara terminology. Pada kondisi semacam ini, pada tasyri’ (pemberlakuan hukum), tak ada satu pun hukum yang dicabut, akan tetapi yang ada adalah proses pergantian sebuah hukum yang terjadi karena adanya perubahan subjek akibat munculnya persoalan-persoalan (kondisi-kondisi) yang disebutkan diatas. Pembolehan memakan bangkai ketika kondisi sangat mendesak merupakan salah satu bentuk aplikasi dari persoalan diatas dan ketika kondisi mendesak itu hilang, maka secara otomatis hukum haram pun kembali berlaku seperti semula. Dan ini bukanlah sebuah proses nasakh, karena nasakh adalah menghapus hukum syar’I yang lama dengan dalil dan alasan bahwa hukum syar’I yang baru-lah yang merupakan yang asas, qat’I dan terakhir serta bukan untuk sementara. (Kermani, naskh az didgah-e syekh mufid, 1414: 118-119).

4. kaid “tasyri’ (pemberlakuan hukum) baru”, telah mengeluarkan perkara-perkara yang dengan adanya pemberlakuan hukum baru, ia masih tetap ada dan tidak dihapus tersebut dari koridor definisi secara terminology, karena pemberlakuan hukum dan aturan-aturan yang dinasakh itu merupakan hal yang hanya ada pada wilayah Allah Swt dan paska berhentinya wahyu Muhammad saw, nasakh hukum-hukum dalam syari’at Islam merupakan sesuatu yang tidak mungkin dan hak pemberlakuan hukum hanyalah milik yang Mahabijak dan tak seorang pun memiliki hak semacam itu.

Oleh karena itu, nasakh itu hanya berada pada wilayah Syar’i Hakim yakni Rasulullah saw dan tanpa izinnya dan paska kepergiannya, halal dan haram Muhammad saw tetap berlaku hingga kiamat dan tak akan pernah terjadi problema padanya, karena dengan kepergian Rasulullah saw putaran tasyri’ pun tertutup dan wahyu juga terputus. Dari sinilah bahwa apa-apa yang dilontarkan oleh para pengklaim nasakh tilawat -baik itu nasakh tilawat dan tanpa nasakh hukum atau nasakh kedua-duanya- dalam membuktikan pandangan mereka tersebut merupakan sesuatu yang tidak bisa diterima dan dianggap batil oleh akal dan agama, karena pada bagian-bagian seperti ini tidak lagi ditemukan yang namanya pemberlakuan hukum yang baru dimana yang menjadi salah satu bentuk implementasi dari nasakh itu. Selain itu, klaim-klaim nasakh tilawat itu lebih banyak mengisahkan hal yang ada kaitannya dengan hilangnya sebagian besar surah dan ayat-ayat Al Qur’an dan inilah dia yang disebut dengan distorsi Al Qur’an yang mana hal ini tidak diterima serta tidak diakui oleh para pengklaim nasakh tilawat tersebut.

5. dengan adanya kaid ” secara substansial atau dengan alasan ada dalil syar’I sehingga kombinasi kedua-duanya (hukum yang menasakh dan yang dinasakh) adalah hal yang mustahil”, maka seluruh hal-hal yang tidak memiliki pertentangan yang substansial atau pun non-substansi dan bisa dikombinasikan atau disatukan, bisa dielinir dari definisi. Oleh sebab itu, nasakh itu hanya terjadi pada masa hidup Rasulullah saw dan atas perintah Allah Swt dan pada wilayah hukum yang sifatnya parsial yang mana memiliki pertentangan yang sifatnya substansial atau sifatnya syari’at, dan bukan pada hukum-hukum yang sifatnya universal dan prinsip-prinsip dasar ma’arif Islam atau pada hukum-hukum yang bisa dikombinasikan.

Kritik dan Studi tentang Pandangan-pandangan Fariqain (Sunni dan Syi’ah) atas Masalah Kebolehan dan Terealisasinya Nasakh Tilawat.
Sebagaimana dipaparkan sebelumnya, nasakh secara logis bisa dibagi menjadi tiga bentuk; yaitu: hukum-nya dinasakh tapi bacaannya tetap ada, bacaannya dinasakh tetapi hukumnya tetap ada serta yang terakhir hukum dan bacaannya dinasakh. Terkait dengan bentuk pertama, seluruh ulama Islam dari kedua mazhab sepakat akan kebolehan dan terjadinya hal ini dan hal ini dianggap sebagai bagian penting dan mendesak ajaran agama. Adapun terkait dengan bagian kedua dan ketiga, dari dimensi akal dan Al Qur’an dan Hadits serta Ijma’, menjadi hal yang dicurigai dan dengan sikap yang sangat tegas mencoba mengkritisi dan mengkaji hal itu secara keseluruhan dan dengan bersandar pada argument-argumen kuat dan pasti, menyimpulkan bahwa nasakh semacam ini merupakan sesuatu yang mustahil terjadi pada Al Qur’an Al Karim. Para ulama dan pemikir Syi’ah dengan mengambil ilham dari keluarga wahyu (para Imam Ma’shum as), sepakat bahwa nasakh semacam ini sangat mustahil terjadi pada Al Qur’an.(3)

Namun para periset dari kalangan Sunni menerima nasakh tilawat dan hukum tersebut dan mengategorikannya sebagai sesuatu yang pasti serta mereka juga mengklaim bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang di-ijma’ (disepakati bersama) (Zarqani, manahilul ‘irfan fii ‘ulumil qur’an, 1409: 231/2) dan untuk mendukung kebenaran klaim ini, mereka menggunakan media berupa hadits-hadits yang dinukil dari para sahabat dan tabi’in. Terkait dengan “bacaannya dinasakh tetapi hukumnya tetap ada”, terjadi perbedaan yang cukup dahsat diantara mereka, ada yang menerimanya dan ada pula kelompok -mayoritas para periset- menolaknya. Orang-orang yang sepakat dan mendukung adanya hal diatas menyandarkan pandangan mereka itu kepada riwayat-riwayat yang datang dari sebagian sahabat serta banyak berbicara tentang hal ini. Diantaranya seperti hadits ‘asyara radha’at …dari Aisyah (Zarqani, manahilul ‘irfan fii ‘ulumil qur’an, 1409: 231/2; Ismail, nazhariyah al sinkhi fii al syarayi’ al samawiyah 1408).

1. dalil-dalil adanya nasakh tilawat dalam Al Qur’an.
Pada umumnya keyakinan terhadap adanya nasakh tilawat dalam Al Qur’an menurut kalangan yang menyepakati hal itu, ada dua dalil mendasar; yaitu:
Pertama: adanya ijma’ atas terealisasinya nasakh semacam ini (nasakh tilawat dan hukum) dan popularitas riwayat atas terealisasinya hal itu pada kedua bentuk (bacaannya dinasakh tetapi hukumnya tetap ada).
Kedua: adanya riwayat-riwayat dan penukilan hadits-hadits dari sebagian sahabat dan tabi’in.
Kemungkinan dalil ketiga juga ada, yaitu dengan bersandar kepada Qs. Al Baqarah: 106 (maa nansakhu min ayatin…), karena Qatadah bin Da’amah Sadusi (117 H) terkait dengan ini, menyebutkan beberapa hadits; diantaranya bahwa ayat ini dinasakh oleh ayat lain yang turun menyusul setelah ayat ini. Rasulullah saw membaca ayat atau beberapa ayat, kemudian beliau saw lupa dengan ayat-ayat tersebut.(4)

Hasan Bashri juga menyebutkan hal yang sama bahwa beberapa ayat dipelajari dan ketika itu juga dilupa. Berdasarkan ini, ayat-ayat tersebut tidak kita temukan dan saksikan lagi di dalam Al Qur’an yang ada sekarang. (Thabari, tafsir jami’ al bayan 1409: 1/378-379; Suyuthi, al itqan fii ‘ulum al qur’an, 1414: 1/104). Terdapat hadits-hadits lain yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Abul ‘Aliyah dan Ibnu Umar yang isinya mirip dengan yang disebutkan diatas. (Suyuthi, ibid, 1/104).
Demikian juga mereka berargumen dengan ayat (sanuqriuka falaa tansa) dan mengatakan: merupakan ayat-ayat yang dilupakan setelah ia turun.

Tentunya kebanyakan ilmuan umum yang ada di era ini menganggap serta menyadari akan kesalahan pandangan ini dan secara universal dalam tulisan-tulisan mereka menolak nasakh tilawat dengan alasan bahwa ia berujung pada adanya distorsi pengurangan dalam Al Qur’an.

Mereka mengkaji serta mengkritik riwayat-riwayat dan dalil-dalil yang dijadikan landasan argumentasi oleh para simpatisan nasakh tilawat atas kebenaran klaim mereka dan tanpa terkecuali menyatakan bahwa pandangan para simpatisan tersebut tidaklah benar dan sangat tidak valid, serta mereka lebih mengerahkan perhatiannya dalam menjaga dan memelihara kesucian Al Qur’an. Pada pembahasan dan kajian selanjutnya yang cukup ilmiah atas pandangan-pandangan mereka, kita akan banyak mengambil manfaat dan keuntungan.

Nasakh tilawat pada riwayat-riwayat kalangan umum (Ahlusunnah)
Disebutkan ada banyak riwayat yang datang dari ilmuan kalangan ahlusunnah terkait dengan surah-surah dan ayat-ayat al Qur’an dimana tak ada satu pun dari surah-surah dan ayat-ayat tersebut, bukan nasikh dan bukan pula mansukh, yang bisa ditemukan pada Al Qur’an yang ada di tangan kaum muslimin saat ini. Kita, dalam kacamata yang sederhana ini, akan berusaha mengutarakan laporan-laporan riwayat tersebut dari buku-buku referensi utama mereka dan dengan menggunakan kemampuan intelijen dan agama (Al Qur’an, Sunnah dan Ijma’) mencoba mengkritisinya secara objektif dan mengambil sebuah konklusi.

Model riwayat-riwayat terkait dengan nasakh tilawat yang diperoleh dari ulama Sunni, itu dibagi dua:
Pertama: riwayat-riwayat yang menghikayatkan tentang hilangnya beberapa surah dari Al Qur’an.
Kedua: sebagian riwayat menceritakan tentang dihapus dan dilupakannya beberapa ayat dari Al Qur’an dimana terkadang satu surah hilang dan yang tersisa satu ayat saja dari surah tersebut.

Sebuah catatan penting
Berdasarkan hasil telaahan atas laporan hadits-hadits ini, hal berikut ini bisa dikatakan kalau secara mendasar nasakh-nasakh ini (sesuai istilah kalangan periset Sunni) terjadi paska wafat Nabi saw. Mereka menjelaskan bahwa ayat-ayat ini bahkan paska wafat Nabi saw, siang dan malam, masih tetap dilantunkan ditengah-tengah umat Islam. Selain itu, berdasarkan hadits ummul mukminin, Aisyah, dimana ketika kaum muslimin sedang sibuk memandikan, mengafani serta memakamkan jasad agung Rasulullah saw, tiba-tiba seekor hewan masuk ke dalam kamar dan memakan sebagian Al Qur’an yang ada di bawah ranjangnya. Tentunya hal ini sama sekali tidak memiliki nilai keilmiahan pada wilayah argumentasi dan dianggap batil dan tidak bisa diterima ketika dihadapkan dengan argument-argumen akal dan Al Qur’an.

Disini, pertama kita akan menyebutkan riwayat-riwayat yang menceritakan tentang hilangnya beberapa surah dari Al Qur’an, kemudian selanjutkan akan menyebutkan riwayat-riwayat untuk bagian kedua serta sekaligus mengkaji dan mengkritisinya.

1. riwayat-riwayat tentang nasakh tilawat (surah-surah)
1. sebuah surah yang menurut laporan Abu Musa Asy’ari dan Anas bin Malik bahwa seluruh surah tersebut, kecuali ayat lau kana li ibni adam wa adyanun min dzahabi…, telah terlupakan dan telah hilang dari ingatan seluruh kaum muslimin. (Muslim bin Hujjaj Naisyaburi, al shahih: 3/100; Tirmizi, al jami’ al shahih: 5/666; Ishfahani; hilyatul auliya 1378: 4/187; Muttaqi Hindi, kanzul ‘ummal fii sunanil aqwal 1973: 2/198; Zarkasyi, al burhan fii ‘ulumil qur’an 140: 2/32; Zarqani, ibid, 2/ 231-232; Ibrahim Abyari, tarikhul qur’an 1411: 166).
2. surah khala’ (penyembahan) menurut laporan khalifah kedua bahwa ia sudah dihapus dari kamus Al Qur’an (Suyuthi, al itqan fii ‘ulumil qur’an 1414: 1/15, 2/26; Zarkasyi, al burhan fii ‘ulumil qur’an 1410: 2/37-127; Suyuthi, al durrul mantsur: 6/ 421; Zarqani, manahilul ‘irfan fii ‘ulumil qur’an 1409: 1/257; Ibnu Nadim, al fehrest 1391: 20; Alusi, ruhul ma’ani 1360: 1/25).
3. surah hafd (ibadah) demikian juga, menurut laporan khalifah kedua bahwa ia telah hilang dari Al Qur’an dan telah terlupakan. (referensinya sama dengan yang diatas).
4. sebuah surah yang mirip dengan surah musabbahat, seluruhnya -kecuali satu ayat saja- telah terhapus dari Al Qur’an dan dari ingatan serta hafalan. Dan ayat satu yang tersisa itu pun tidak ditemukan di dalam Al Qur’an yang ada ditengah-tengah kaum muslimin saat ini. Dan hanya sebuah riwayat yang mengatakan kalau surah ini dimulai dengan sabbaha lahu maa fis samawati… dan kemungkinan ayat satu yang tersisa tersebut bunyinya seperti berikut ini: (ya ayyuhalladzina amanu lima taquluna malaa taf’alun, fataktubu syahadatan fii a’naqikum fat as’aluna ‘anhaa yaumal qayyimah…).
Suyuthi menyebutkan ibarat diatas pada buku al itqan bab fimaa yakhtashshu al naqshu. (Suyuthi, al itqan fii ‘ulumil qur’an 1414: 2/26; al durrul mantsur: 1/198).
5. surah lain yang menurut klaim Abu Musa Asy’ari sama banyaknya dengan surah bara’at (at taubah) dan seluruhnya telah terlupakan secara umum kecuali satu ayat saja: “innallaha yuayyidu hadza al din bi aqwaamin laa khalaaqa lahum”. (Suyuthi, al durrul mantsur, ibid).
6. sebuah surah yang disebutkan oleh Abdullah bin Umar dan sama sekali tak ada satu pun ayat yang tersisa. Anehnya lagi bahwa surat tersebut terlupakan dalam satu malam saja. (Suyuthi, al itqan fii ‘ulumil qur’an 1414: 2/26; al durrul mantsur, 1/116; Qurthubi, al jami’ li ahkamil qur’an 1405: 2/ 63; Haitsami, majma’ al zawa’id 1408: 7/154; Dzahabi, tarikhul islam, tanpa tahun: 2/289.
7. sebuah surah yang menurut pengakuan Abi Amamah bahwa pada malamnya surat itu ada ditangan semuanya dan menjelang waktu sahur semuanya hilang dari ingatan dan dari Al Qur’an dan bahkan tak ada satu ayat pun yang tersisa darinya. (Suyuthi, al durrul mantsur, 1/169).
8. sebuah surah yang menurut penukilan Anas bin Malik, seukuran surat bara’at dan selain ayat yang berbunyi: “lau kana libni adam wa adyan…”, semuanya hilang (seperti yang juga dilaporkan oleh Abu Musa Asy’ari).

2. riwayat-riwayat tentang nasakh tilawat (ayat-ayat)
Adapun riwayat-riwayat yang menceritakan tentang terlupakan dan terhapusnya ayat-ayat dan surah-surah Al Qur’an, itu demikian banyak dimana kalau semuanya itu dikumpulkan secara seksama maka jumlah ayat-ayat yang terlupakan itu kemungkinan berapa kali lipat dari Al Qur’an yang ada sekarang. Sekarang mari kita sebutkan riwayat-riwayat yang ada kaitannya dengan tema ini.
1. ayat tentang menyusui dalam hadits ummul mukminin, Aisyah: merupakan bagian ayat Al Qur’an yang diturunkan, dan itu adalah: “wa ‘asyara radha’atin yahrumna” (dengan sepuluh kali menyusui bisa menjadikan sebagai muhrim), kemudian ia dinasakh dengan kalimat “khamsun ma’lumatun” (lima kali menyusui), sementara ia merupakan bagian dari Al Qur’an dan dibaca siang dan malam, ketika Rasulullah saw wafat dan saat ini, yang menasakh-nya (yaitu: “khamsun ma’lumatun”) pun telah terlupakan. (Al Qazwini, sunan ibnu majah, tanpa tahun: 1/625; Zarkasyi, yang disebutkan sebelumnya: 2/31; Sarakhsi, al ushul 1372: 2/79; Muntakhab, kanzul ‘ummal, dar hasyiyah ahmad bin hanbal musnad, tanpa tahun: 2/486; Suyuthi, al durrul mantsur, 2/135; Baihaqi, al sunanul kubra, tanpa tahun: 7/454; Nasai, al sunan dengan syarah suyuthi, tanpa tahun: 6/100; Suyuthi, al itqan fii ‘ulumil qur’an 1414: 2/22; Amidi,al ahkam min ushulil ahkam 1380: 3/129; Tirmizi, al jami’ al shahih, tanpa tahun: 3/456).
2. ayat: “laa targhabuu ‘an abaikum fa innahu kufrun…” menurut laporan para muhaddits dari khalifah pertama bahwa: ayat ini secara umum telah dilupakan. Saat ini, surah dan yang menasakhnya dan bahkan yang dinasakh pun sudah tidak jelas lagi dan tidak diketahui. Salah satu nilai lebih dari ayat dan surah semacam ini -dimana terkadang tilawatnya menghilang secara mengelompok- adalah bahwa nasikh dan mansukh-nya itu tidak jelas dan kedua-dua kelompok telah hilang dari Al Qur’an serta terhapus dari pikiran. (Wahidi Naisyaburi, asbabun nuzul, 1402; Zarkasyi, ibid, 2/39). Suyuthi pun menukil berita ini dari jalur Ibnu al Dharis dari Ibnu Abbas dan mengatakan: kunna naqrau: “an targhabu ‘an abaikum fa innahu kufrun bikum wa innahu kufrun bikum an targhabu ‘an abaikum”.
3. diantara salah satu ayat yang menurut pandangan ulama ahlusunnah telah di-nasakh dari Al Qur’an dan diralat dari ingatan kaum muslimin secara keseluruhan adalah ayat berikut ini:” ballighu ‘anna qaumana innaa qad laqainaa rabbana fa radhia ‘annaa wa ardhanan” (dimana dari kami sampaikanlah kepada kaum kami bahwa kami telah berjumpa dengan tuhan kami dan Ia pun senang dan ridha dengan kami serta membuat kami senang. Menurut pengakuan Anas bin Malik bahwa ayat ini dibaca siang dan malam. (Bukhari, al jami’ al shahih, 1405: 3/19; Muslim bin Hajjaj, al shahih, tanpa tahun: 2/136; Sarakhsi, al ushul, 1372: 2/79; Haitsami, majma’ al zawaid, 1408: 6/130; Suhaili, raudhul anf, 1410: 3/239; Waqidi, al maghazi, tanpa tahun: 1/350; Syami, al sirah al nabawiyah, 1405: 3/139; Thabari, tarikh al umam wal muluk 1386: 2/172; Suyuthi, al itqan fii ‘ulumil qur’an, 1414: 2/26; al durrul mantsur, tanpa tahun: 1/198).
Berdasarkan pengakuannya di tempat lain bahwa, ada surah lain yang ukurannya hampir sama dengan surah bara’at dimana semuanya telah dinasakh dan diralat kecuali satu ayat saja. (hal ini telah disebutkan pada bagian surah-surah yang telah dinasakh).
4. ayat rajam: menurut pengakuan mayoritas periset Islam dalam berbagai bidang dan keahlian, bahwa khalifah kedua mengatakan: “ketika laki-laki tua berzina dengan perempuan tua maka rajamlah kedua-keduanya sebagai siksaan dari Allah Swt dan Allah Swt Mahaperkasa lagi Mahabijak”.
Qurthubi, Suyuthi, Sarakhsi dan yang lainnya menukil hal ini dari Aisyah dan Ubai bin Ka’ab dan khalifah kedua dan dengan landasan ini, mereka mengakui terjadinya nasakh tilawat tanpa meralat hukum yang ada padanya. (Qurthubi, referensi sebelumnya, 14/113; Suyuthi, al durrul mantsur: 10/199; Sarakhsi, referensi sebelumnya: 2/78; Daru Quthni, al sunan, tanpa tahun: 4). Tentunya ayat rajam ini dinukil dalam bentuk lafaz yang berbeda.
Abdul Razzaq Shan’ani dalam buku al mushannif dengan menukil dari khalifah kedua, mengatakan: ia berkata “jangan sekali-kali kalian lalai dari ayat rajam, karena ia merupakan bagian dari ayat Al Qur’an yang diturunkan, namun betapa banyak dari Al Qur’an hilang bersama dengan kepergian Nabi saw. Bukti dan dalilnya adalah Rasulullah saw merajam dan Abu Bakar juga merejam dan saya pun merajam”.
Kemudian ia naik ke mimbar dan berkata: kalau orang-orang tidak mengatakan: bahwa Umar menambahkan sebuah ayat kedalam Al Qur’an, maka dengan tangan ini saya akan menulis ayat rajam tersebut di dalam Al Qur’an. (Shan’ani, al mushannif, tanpa tahun: 2/320).
Suyuthi dalam sebuah laporan dari musnad ahmad dan sunan nasai dengan dinukil dari Abdurrahman bin ‘Auf mengatakan:
“umar dalam sebuah pidatonya mengatakan: al Qur’an memerintahkan untuk mencambuk pezina. Lantas apa dalil rajam itu? Dan kemudian berkata: dimana bahwa Rasulullah saw merajam dan Abu Bakar merajam dan kemudian saya pun merajam. Dan kalau saja orang-orang tidak akan mengatakan bahwa Umar telah menambahkan sesuatu kedalam Al Qur’an, maka saya akan menuliskannya pada Al Qur’an. Kendati khalifah menekankan bahwa ayat rajam tersebut merupakan bagian dari Al Qur’an, namun Zaid bin Tsabit dalam merampung dan mengumpulkan Al Qur’an menolak keinginan khalifah terkait dengan masalah ini dan hal itu tidak diterima dan tidak dianggap sebagai ayat Al Qur’an” (Suyuthi, al durrul mantsur; 5/180; Bukhari, referensi sebelumnya: 4/152 dan 115; Muslim, referensi sebelumnya: 5/116; Ibnu Majah, referensi sebelumnya: 2/853; Baihaqi, referensi sebelumnya: 8/212; Hakim Naisyaburi, mustadrak ‘ala al shahihain: 1392: 4/359; Haitsami, referensi sebelumnya: 6/5; Sarakhsi, referensi sebelumnya: 2/71 dan 79; Hindi, kanzul ‘ummal 1399: 5/238; Suhaili, raudhul anf, 1410: 3/24; Suyuthi, al itqan fii ‘ulumil qur’an, referensi sebelumnya: 1/58 dan 2/26).
5. diantara klaim-klaim ulama ahsunnah terkait dengan nasakh tilawat dan hukum, adalah pengakuan dari Ubai bin Ka’ab dimana bahwa “surah ahzab hampir sama banyaknya dengan surah al baqarah dan atau bahkan lebih panjang dan sebagian darinya telah dihapus dan diralat”.(Suyuthi, al durrul mantsur: 1/199).
6. mereka menukil dari Abu Musa Asy’ari bahwa dalam Al Qur’an terdapat surah besar yang sama seperti surah bara’at dan dibaca ketika Rasulullah saw masih hidup yang kesemuanya itu telah hilang kecuali sisa satu ayat saja: “lau kana libni adam wa adyan min malin labtagha wa adyan tsalisan wala yamla’ jaufubni adam illa al turab wayatubullahu ‘ala man taba” (klaim ini telah disebutkan pada bahasan riwayat-riwayat nasakh surah-surah bersama dengan referensi-referensinya).
7. ayat “al waladu lil firasyi wa lil’ahiri al hijr”. Menurut pengakuan Suyuthi dari Umar bin Farwah, bahwa khalifah kedua berkata kepada Ubai bin Ka’ab: masih ingat kan kalau ini merupakan bagian dari ayat Al Qur’an dan kita sentiasa membacanya! Ubai pun membenarkannya.
8. ayat “inna intifa’akum min abaikum kufrun bikum” ini sesuai pengakuan Suyuthi, bahwa Umar mengambil pernyataa Ubai bin Ka’ab kalau kalimat ini merupakan bagian dari Al Qur’an.
9. sesuai dengan laporan Suyuthi dari khalifah kedua, bahwa Rasulullah saw telah mengajarkan dua surah kepada dua sahabatnya. Namun pada subuh harinya ketika mereka bangun dari tidur, seluruh surah itu pun hilang dari ingatan mereka (baca: lupa). Setelah merujuk kepada Rasulullah saw jelaslah kalau pada malam itu juga kedua surah itu telah dinasakh dan diralat. (Suyuthi, referensi sebelumnya, 2 dan 26; Qurthubi, referensi sebelumnya, 2/63; Haitsami, referensi sebelumnya, 7/154; Dzahabi, referensi sebelumnya: 166).
10. dikabarkan dari Abdullah bin Mas’ud bahwa pada al Qur’an dia terdapat sebuah ayat, namun pada subuh harinya ketika ia bangun dari tidur ia pun menyaksikan kalau ayat tersebut telah dihapus dan diralat dari Al Qur’an. (Al Abyari, tarikhul qur’an 1411: 166).
11. ayat shalawat yang merupakan lanjutan dari ayat “yaa ayyuhalladzina amanu shallu ‘alaihi wasallimu tasliman” (Suyuthi, al itqanu fii ‘ulumil qur’an, 1414:2/25; Hakim Naisyaburi, referensi sebelumnya: 1/214; Shan’ani, al mushannif tanpa tahun: 2/484). Menurut penukilan Hamidah binti Laili dari Aisyah, bahwa ia (ayat tersebut) telah hilang sebelum pergantian Utsman (ketika pengumpulan Al Qur’an).
12. ayat Abdurrahman bin ‘Auf: “injahadu kama jahadtum awwala marrah…” (Suyuthi, al itqan fii ‘ulumil qur’an, 1414: 2/25; dan al durrul mantsur: 1/200; Hindi, referensi sebelumnya: 2/358) dimana tadinya ia ada dalam Al Qur’an, namun telah dihapus atau diralat.

Ini hanyalah bahagian kecil dari riwayat-riwayat ahlusunnah terkait dengan permasalahan nasakh tilawat dan lupa dan kalau hal ini diterima sedemikian rupa maka dengan transparan mengakui kepastian adanya distorsi pengurangan pada Al Qur’an.

Para periset Al Qur’an ahlusunnah berada pada dua posisi dan kondisi. Disatu sisi, pengakuan atau pun laporan-laporan semacam ini ada pada referensi-referensi valid dan kumpulan-kumpulan hadits mereka dan bagi mereka hal ini merupakan sesuatu yang sangat rumit dan sulit untuk untuk menutupinya (baca: mendustainya), mengkritik serta menolaknya. Disisi lain, menerima muatan dan kandungan kesemua ini lebih problem dari pada mendustainya, karena menerima hadits-hadits ini, sama saja dengan menerima atau mengakui adanya distorsi pengurangan pada Al Qur’an. Terlepas dari pesan-pesan negatifnya, menurut pandangan logika dan akal murni, juga pandangan-pandangan semacam ini tidak bisa diterima karena ia sama tidak sesuai dan tidak seiring dengan Al Qur’an atau bahkan bertentangan dengan Al Qur’an dan agama.

Uzur Lebih Buruk dari Dosa
Sebagian periset ahlusunnah, untuk terhindar dari persoalan rumit dan mematikan ini serta tetap menjaga kesucian Al Qur’an dan juga menjaga harga diri enam kitab hadits shahih, memberikan penjelasan dengan mengatakan: bahwa inilah sebab kenapa Rasulullah saw tidak mengumpulkan Al Qur’an semasa hidupnya, karena siang dan malam, langkah demi langkah wahyu turun, selalu saja ayat-ayat itu dihapus dan dilupa. Kalau saja Rasulullah saw mengumpulkan Al Qur’an ketika itu juga maka ada dan tidaknya nasakh pada Al Qur’an akan menjadi tidak jelas dan kabur dan perkara agama pun menjadi ruwet. Namun dengan anggapan menerima bahwa Al Qur’an itu tidak dikumpulkan dan tidak dikodifikasi pada masa risalah Nabi saw, maka sebabnya adalah misalnya wahyu masih terus berlanjut dan belum berakhir, dan bukan adanya nasakh dan terlupakan. Selain itu, pengumpulan dan kodifikasi Al Qur’an pada masa risalah melalui Nabi saw menurut pandangan para sahabat, merupakan persoalan yang sudah pasti atas sejarah Al Qur’an dan untuk hal ini, terdapat puluhan argument kuat yang disertai dengan referensinya. Sebagai tambahan bahwa, masalah nasakh tilawat ini dibenturkan dengan dua poin mendasar berikut ini:
1. mengakui dan menerima pandangan dan teori semacam ini -dimana mayoritas ada dalam enam kitab sahih- konsekuensi adalah sama dengan mengakui adanya distorsi pengurangan pada Al Qur’an paska kepergian Rasulullah saw. Sebagian dari literature ini menjelaskan bahwa ketika Rasulullah pergi menghadap Allah Swt (baca: wafat) ayat-ayat ini merupakan bagian dari Al Qur’an dan juga dibaca. Sesuatu yang sangat jelas bahwa hak dan tanggungjawab nasakh (penghapusan) itu hanyalah khusus milik Yang Mahamutlak (Allah Swt). Dan tanpa izin-Nya tak seorang pun berhak -bahkan Rasulullah saw- untuk merubah dan me-nasakh sebuah hukum dan pe-ralatan atau penghapusan itu tidak mungkin terjadi paska wafatnya Nabi saw, karena hanya Nabi saw sendirilah yang harus menyampaikan kepada umat akan terjadinya nasakh (baca: hapus) dan bukan orang lain.
2. laporan-laporan semacam ini berbentuk khabar wahid (berita tunggal) dan tidak memiliki sanad-sanad yang sahih dan teks-teksnya pun dianggap cacat, dan selain itu, ijma’ umat Islam tetap utuh dalam masalah bahwa me-nasakh Al Qur’an dengan berita tunggal itu tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan. Poin penting yang mungkin perlu diperhatikan adalah lazimnya kejadian-kejadian yang sifat besar dan penting itu, misalnya masalah nasakh aturan-aturan Islam, menuntut bahwa hal tersebut harus menyebar sedemikian cepat ditengah-tengah seluruh umat Islam, baik itu laki-laki atau perempuan, kecil atau besar dan semuanya mengetahui proses terjadinya hal tersebut.

Nah pertanyaan ini pun muncul bahwa kenapa riwayat-riwayat tentang nasakh ini bisa disampaikan dengan hanya berita-berita tunggal yang tidak valid serta cacat? (Hakim, ‘ulumul qur’an, 1403: 166-167).

Kritik dan pandangan
Telah kita isyaratkan bahwa para periset Al Qur’an ahlusunnah, untuk membuktikan nasakh tilawat dan hukum ayat-ayat Al Qur’an, menyodorkan dua argument: ijma’ dan riwayat-riwayat. Untuk membuktikan nasakh tilawat dan hukum tetap ada, mereka menjadikan syuhrat (popularitas) dan riwayat-riwayat sebagai argument dan mungkin mereka juga memiliki argument ketiga dari ayat-ayat Al Qur’an. (Zarqani, manahilul ‘irfan fii ‘ulumil qur’an tanpa tahun: 2/231; Ismail, nazariyah al naskh fii al syarayi’ al samawiyah 1408: 108).

Mereka mengklaim ijma’ terhadap adanya nasakh tilawat dan hukum, tapi nampaknya klaim ini tidak lain hanyalah khayalan dan terkaan belaka, karena di sepanjang sejarah para periset Al Qur’an telah sepakat kalau nasakh semacam ini tidak diperbolehkan. Demikian juga, sebagian besar periset Al Qur’an dari kalangan ahlusunnah menentang hal tersebut dan mengungkapkan puluhan argument untuk menolak hal diatas. Dengan demikian, anggapan ijma’ terhadap permasalahan diatas tidak lain hanyalah angan-angan kosong, bahkan yang ada malah ijma’ sebaliknya.

Riwayat-riwayat yang ada juga sama sekali tidak memiliki syarat-syarat sahih, akan tetapi bertentangan dengan seluruh parameter kesahihan. Uniknya ulama modern ahlusunnah akhir-akhir ini menjadikan semuanya sebagai bahan kritikan dan membuktikan kalau hal itu tidak memiliki asas sama sekali serta tidak bisa dijadikan sebagai hujah. Kita, dengan memanfaatkan hasil kritikan-kritikan mereka, akan mencoba menilai riwayat-riwayat tersebut.

Terkait dengan argument ijma’ tersebut, harus dikatakan bahwa: ada sekelompok juga -mengenai masalah tidak bolehnya nasakh tilawat, baik itu nasakh tilawat dan hukum tetap ada atau nasakh kedua-duanya- mengklaim ijma’ dan menisbahkan teori bolehnya nasakh itu kepada sekelompok kecil. (‘Aridh, fathul manna fii naskhil qur’an 1872: 223-230).

Adapun riwayat-riwayat dan berita-berita yang sifatnya tunggal yang isinya terkait dengan terjadinya model nasakh semacam ini, memiliki banyak problem yang akan kita coba ungkapkan sebagian darinya:
1. sekelompok besar ulama Islam menganggap bahwa hal ini tidaklah pantas atas Al Qur’an dan Syari’ Hakim (baca; Allah Swt) dan mereka cukup keras menentang hal ini.
2. kendati secara akal tidak menutup kemungkinan terjadinya hal semacam ini, namun hal ini tidak pernah terjadi dan dari sisi syari’at Islam hal semacam ini juga sangat mustahil, karena sama sekali tidak ada dalil akan terjadinya hal ini, tapi dalil-dalil akan tiadanya hal semacam ini banyak ditemukan dalam Al Qur’an dan hadits. Diantaranya kepergian Nabi saw menghadap Tuhan-nya.
3. riwayat-riwayat terkait dengan bab ini semuanya bersifat singular (tunggal) dan riwayat-riwayat yang sifatnya singular (tunggal) – baik yang positif atau pun negative- tidak punya pengaruh dan efek sama sekali terhadap Al Qur’an yang kemutawatirannya sangatlah pasti.
4. para pemikir besar ahlusunnah di sepanjang sejarah Islam, telah menentang hal ini. Diantaranya disini bisa disebutkan seperti: Ibnu Hazm Andalusi, Qadhi Abu Bakar pemiliki buku al intishar, Badruddin Zarkasyi, Abu Bakar Shaqali, dan Shadr al Syari’ah dan Abu Ishaq Syirazi, Alusi, Nuhas, Mushthafa Zaid, Dr Muhammad Sa’ad dan seluruh orang-orang yang mengingkari terjadinya nasakh pada Al Qur’an dan seluruh ulama dan ilmuan besar Syi’ah Imamiyah dalam seluruh periode sejarah dan sekelompok penulis modern dari Negara-negara Arab. Demikian juga Abu Hamid Ghazali, Shubhi Shaleh, sekelompok dari Mu’tazilah Ibnu Zhafr pemilik buku al yanbu’ dan Jazri penulis buku al fiqh ‘ala al mazahib al arba’ah, Abyari, Abdul Mun’im al Nashr, Husain Salim Darani dan lain-lain, merupakan para pembela dan simpatisan teori atau pandangan yang mengingkari ada nasakh semacam ini pada Al Qur’an. (‘Amili, haqa’iq haamah haulal qur’an al karim 1410 H, 308-309). Oleh karena itu, klaim ijma’ tersebut tidak lain adalah dusta semata.
5. secara umum sanad riwayat-riwayat ini memang lemah dan tidak valid dan memiliki kelemahan dan mursal, marfu’ dan lain-lain. Kalau mau disingkat dalam satu kalimat bahwa riwayat-riwayat ini memiliki seluruh apa yang dimiliki oleh sebuah hadits ja’li (yang dibuat-buat).
6. mayoritas ulama ahlusunnah menganggap bahwa semua riwayat tersebut tidak memiliki nilai validitas.
7. sama sekali kesahihan sanad-sanad pada setiap hadits tidak menjadi dalil mutlak bagi kesahihan hadits-hadits tersebut, akan tetapi teksnya itu juga harus tidak bertentangan dan berseberangan dengan Al Qur’an dan ajaran-ajaran pasti Islam serta tidak kontra dengan akal dan ‘urf (adat) yang sahih orang-orang yang berakal dan bahkan mesti mendapat pengakuan Al Qur’an dan akal.
8. riwayat-riwayat ini bertentangan dengan teks-teks Al Qur’an, misalnya ayat “inna nahnu nazzalna al dzikra wa inna lahu lahafizhun” (al Hijr: 9), karena berdasarkan ayat ini, al Qur’an al Karim akan selalu tetap terjaga dan terpelihara.(5) Dengan demikian, teks-teks Al Qur’an dengan sendirinya telah menafikan riwayat-riwayat semacam ini, karena hadits-hadits yang merupakan perpanjangan tangan dari Al Qur’an itu harus sesuai dengan Al Qur’an dan kalau tidak maka ia harus dibuang jauh-jauh.(6)
9. hadits-hadits semacam ini sangat bertentangan dengan akal sehat. Karena Allah Swt adalah Yang Mahabijak dan Rasulullah saw demikian halnya, sangat jauh kalau dalam membuat hukum tidak berlaku bijak, dan kemudian tanpa ada perhitungan dan juga tanpa melihat kemaslahatan atau kerusakan masyarakat, Ia langsung menghapus dan meralatnya dari ingatan-ingatan serta me-nasakhnya dari Al Qur’an dan bahkan tidak menjelaskan hal tersebut setelah terjadinya proses yang demikian besar itu. Padahal selain membacanya yang mana memiliki nilai yang sangat tinggi, juga memiliki manfaat-manfaat agung lainnya. Diantaranya kemu’jizatan Al Qur’an yang sangat berkaitan dengan lafaznya, dapat digunakan sebagai sejarah disyari’atkannya Islam, dari sana bisa diungkap tahapan-tahapan pendidikan Islam dan kemu’jizatan Al Qur’an dimana ia bersumber langsung dari Allah Swt dan bukan dari diri pribadi Nabi saw dan lain sebagainya.
10. Rasulullah saw tidaklah sama seperti para politikus materialis, bodoh dan sering lupa dimana hari ini ia membuat aturan lantas besoknya -dimana tintanya belum kering- menghela dari aturan tersebut dan membatalkannya. Demikian pula risalah beliau saw itu tidak seperti sebuah hasil eksperimen manusia dimana dengan berlalunya waktu, ia pun ikut menjadi kaku dan untuk keluar dari kondisi tersebut maka harus di-update sehingga bisa menyesuaikan diri. Rasulullah saw terjaga serta terhindar dari segala bentuk dosa dan lupa serta kesalahan dan seluruh gerak-gerik dan perbuatan beliau saw, diantaranya dalam pembuatan undang-undang dan aturan, itu senantiasa bersandar pada wahyu dan Dzat Allah Swt. Allah Swt dalam Al Qur’an surah An Najm: 3-4 berfirman: “wa ma yanthiqu ‘anil hawa in huwa illa wahyun yuha”.
11. komponen riwayat semacam ini juga bertentangan dengan peristiwa-peristiwa nyata sejarah, karena sama sekali tidak sesuai dengan proses operasional nasakh. Setiap kali proses nasakh itu terjadi, maka nasikh dan mansukh, waktu dan tempat berlangsungnya, dalil dan sebab turunnya dan juga kondisi masyarakat ketika itu serta seluruhnya, tercatat secara detil dan seksama lagi sangat jelas. Akan tetapi semuanya terjadi secara tidak biasa dan sangat buta serta sangat tidak bijak dan ini merupakan bukti ketidak benaran klaim ini. Sama sekali tidak nampak mana yang nasikh dan mana yang mansukh? Memangnya bisa dipercaya kalau yang nasikh dan yang mansukh itu telah terhapus?!
12. disini ada pertanyaan yang sangat penting: dengan beranggapan bahwa sebagian Al Qur’an itu telah dimakan oleh seekor hewan di dalam kamar Aisyah. Ada hubungan apa hal ini dengan masalah nasakh? Apakah bahasa, tafsir dan hadits menafsirkan nasakh itu seperti ini? Hadits-hadits serta riwayat-riwayat yang telah disebutkan diatas sama sekali tidak memiliki kesesuaian dengan definisi nasakh itu sendiri. Selain itu, ia bertentangan dengan nas Al Qur’an dan hadits-hadits mutawatir fariqain (syi’ah dan sunni), seperti hadits tsaqalain dan dianggap batil.
13. menerima hal semacam ini justru membuka peluang bagi para pen-distorsi yang bodoh dan musuh yang jenius atas Al Qur’an serta memberikan ruangan bagi para pendengki untuk tetap menghina dan berkhianat kepada Al Qur’an. dan nantinya – kita berlindung kepada Allah Swt- seluruh Al Qur’an itu yang mana merupakan satu-satunya bukti dan sanad akan keabadian risalah Nabi Muhammad saw, dibuatnya sedemikian rupa sehingga hilang validitasnya serta kehujahannya dan akan dipermainkan oleh penduduk dunia dan ini sama saja hal dengan pembumihangusan atas ajaran Islam dan merupakan peristiwa yang mengerikan bagi nuansa agama-agama Ilahi, karena satu-satunya sanad dan bukti konkrit yang ada bagi ajaran dan agama Islam adalah Al Qur’an dan mukjizat-mukjizat lain Nabi saw telah hilang dan tiada.
14. Al Qur’an menurut kesepakatan dan ijma’ kaum muslimin, dianggap mutawatir dan keluarnya itu bersifat pasti dan merupakan satu-satu obat penawar langitan di alam ini. Dengan demikian, sangat mustahil surah-surah dan ayat-ayat agung dan mutawatir, dan valid ini bercampur dengan hal-hal yang sifatnya angan-angan, palsu dan tak bernilai sehingga kehujahan dan validitasnya bisa dipertanyakan atau telah dinasakh.
15. kita tahu bahwa pembuatan aturan dan syari’at (perjanjian-perjanjian yang sifatnya diniyah dan langitan) menurut ijma’ seluruh agamawan dunia yang berdasar pada akal, agama dan fitrah, itu hanya ada pada wilayah kekuasaan Allah Swt yang Mahaazali. Para pengklaim nasakh menaruh anggapannya pada bahwa mayoritas atau seluruh hadits-hadits ini menceritakan tentang berkurangnya ayat-ayat dan surah-surah Al Qur’an paska kepergiaan Rasulullah saw. Namun hal ini (perubahan aturan dan perundang-undangan syari’at dan menurut istilah mereka nasakh), paska wafat Nabi saw dimana sebagai penyambung lidah antara Sang Pencipta dengan makhluk-Nya, dianggap batil dan tertolak serta mustahil terjadi sebagaimana halnya ijma’ dan yang disepakati Umat Nabi saw. Dengan wafatnya Rasulullah saw, proses wahyu dan syari’at pun tertutup. Lantas siapa yang memberitakan kalau fulan ayat atau surah telah diralat dan dihapus? Disamping itu, teks-teks Al Qur’an serta hadits-hadits mutawatir menunjukkan secara pasti bahwa hal semacam ini tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, akal dan agama serta fakta sejarah mengingkari serta menolak kemungkinan dan terjadinya nasakh semacam ini. Kalau pun riwayat-riwayat ini dianggap mutawatir dan mu’tabar, namun kemutawatirannya perlu dicurigai dan harus diragukan, apatah lagi hadits-hadits yang dibuat-buat dan penuh aib serta tidak punya kualitas dimana bertentangan dengan dasar-dasar agama dan juga Al Qur’an serta berseberangan dengan akal dan tanpa sanad.
16. kaum muslimin sepakat bahwa me-nasakh Al Qur’an dengan riwayat tunggal (singular) merupakan hal yang tidak diperbolehkan. Jadi hal itu tidak bisa diterima, khususnya nasakh paska wafatnya Rasulullah saw. Kalau ada seseorang yang mengklaim seperti ini dan mengatakan bahwa telah terjadi nasakh paska Rasulullah saw, maka pastikan saja kalau orang tersebut telah membuat kebohongan atas nama agama dan telah mengingkari bagian terpenting dari agama serta telah keluar dari rambu-rambu Islam dan ia bersembunyi dibalik masalah ini (nasakh). (Ma’rifat, al tamhid fii ‘ulumil qur’an, 1416: 2/284, menukil dari imam Sarakhsi pada ushul al fiqh: 2/78-80).
17. lazimnya sesuatu itu, khususnya masalah-masalah penting dan besar seperti ayat-ayat Al Qur’an dan aturan-aturannya -dimana pada suatu ketika pantulan dan turunnya wahyu bagi kaum muslimin lebih mulia dan lebih utama dari harta dan jiwa- selalu cepat menyebar ditengah-tengah masyarakat. Masyarakat sangat haus dengan siraman wahyu ilahi dan ayat-ayat serta surah-surah yang turun tersebut, selain diperoleh dari pemilik syari’at (Nabi saw), mereka berlomba-lomba menulisnya secara teliti dan tepat dan kemudian mereka beserta keluarganya menghafalkannya dan membacanya siang dan malam pada waktu yang bermacam-macam, khususnya pada shalat lima waktu dan nafilah, sebagai sebuah kewajiban Ilahi dan mengkhatamkannya satu kali dalam tiga hari atau kurang dari itu dan mereka amalkan serta praktekkan di kehidupannya sehari-hari dan bermuamalah berdasarkan dengannya dan senantiasa memaparkan apa-apa yang telah dipelajarinya kepada Rasulullah saw demi untuk memperoleh keyakinan yang lebih dan mushaf-mushaf mereka itu diperlihatkan kepada Nabi saw dan kalau terjadi perbedaan diantara mereka, dengan sesegera mungkin datang menghadap Rasulullah saw dan menyelesaikan pertentangan mereka di hadapan Nabi saw. Pertanyaan terhadap apa yang telah diutarakan diatas, bagaimana mungkin pembuat syari’at yang Mahabijak (baca: Allah Swt) membatalkan atau menghapus aturan-aturan penting tersebut dari Al Qur’an dan bahkan Ia menghapus serta meralat dari ingatan-ingatan dan dari Al Qur’an, sementara tak ada seorang pun dari kaum muslimin khususnya keluarga suci (baca: Nabi saw dan Imam Ma’shum as) -yang mana mereka itu adalah para pewaris ilmu dan Al Qur’an itu turun di rumah dan dihadapan mata kepala mereka dan Al Qur’an menjadi saksi akan kesucian dan keterjagaan mereka dan mereka memiliki ilmu laduni dan ilmu huduri- yang mengetahui tentang hal tersebut, dan tetapi malah orang-orang biasa seperti Abu Musa Asy’ari, Ubai bin Ka’ab, Ibnu Mas’ud, Abu Ubaidah Jarrah, Anas bin Malik dan lain-lain yang lebih mengetahui hal tersebut??? Pada sejatinya kemungkinan semacam ini sama dengan nol dan tak ada seorang periset yang berakal pun yang mau menerima hal ini. (Ma’rifat, referensi sebelumnya: 2/284-285; Hakim, referensi sebelumnya: 167; ‘Inayat, hudal qur’an fii ‘ulumil qur’an, tanpa tahun: 1/147).
18. kami telah menjelaskan definisi “nasakh pada pencabutan hukum syar’I melalui dalil syar’I yang datang setelahnya”. Namun riwayat-riwayat ini, khususnya hadits-hadits ummul mukminin, seperti hadits radha’ah (menyusui) dan hadits dajin al bait (7) , menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi paska Nabi saw dan ada sebagian besar ayat-ayat telah hilang dari Al Qur’an dan atau menurut pengakuan sebagian periset non-objektif bahwa ia telah dihapus dan diralat dan bahkan sebagian darinya pun tidak jelas mana nasikh dan mansukh.(8) Jenis nasakh semacam ini jelas-jelas tidak diterima akal, dalil naqli yang betul-betul meyakinkan dari syari’at dan dari Al Qur’an serta bagian terpenting dari agama, karena ia bertentangan dengan perkara-perkara ini semua, seperti dianggap tidak valid oleh ayat hifzh (inna nahnu nazzalna…), oleh fakta sejarah, dan sunnah pasti Nabi saw dan sirah kaum muslimin. Al Qur’an al Karim -mukjizat abadi Nabi Muhammad saw ini- akan tetap terjaga dan terpelihara dari berbagai macam peristiwa hingga akhir zaman.
19. perhatian yang sangat luar biasa Nabi saw terhadap pendidikan, pengajaran, penulisan wahyu…(Abyari, referensi sebelumnya: 166-167; Amili, referensi sebelumnya: 310-311; Balaghi, al huda ilaa din al mushthafa 1358: 1/336). Beliau saw melarang adanya perubahan-perubahan yang sangat negative seperti ini pada Al Qur’an. Disamping itu, ancaman-ancaman yang berulang kali yang diutarakan Rasulullah saw kepada para sahabat terkait dengan kesalahan sebagian sahabat yang mencampur baurkan antara Al Qur’an dan hadits. Ini semua menandakan perhatian khusus Nabi saw terhadap masalah ini.
20. mayoritas riwayat-riwayat ini menjelaskan bahwa sebagian dari Al Qur’an tersebut telah hilang, namun sama sekali tidak menunjukkan adanya nasakh. Hanya ada satu riwayat dari Abdullah bin Umar yang mengisyarah kepada hal ini dan itu pun merupakan sebuah kebohongan belaka serta sesuatu yang dibuat-buat.
21. diantara perkara-perkara yang dijelaskan oleh riwayat-riwayat yang tak berasa ini, tidak ditemukan sama sekali keserasian dengan ayat-ayat agung Al Qur’an Al Karim dari segi kemu’jizatan penjelasan, muatan, susunan, metode penjelasan dan isi kandungan makna Al Qur’an. Hal ini menunjukkan akan kepalsuan hadits-hadits tersebut dan ayat-ayat Al Qur’an yang sifatnya memberikan tantangan kepada yang lain, itu merupakan bukti kebenaran klaim ini.
22. berdasarkan riwayat-riwayat ini, kita berlindung kepada-Nya- betapa banyak hal yang telah hilang dari Al Qur’an dan dan berasaskan ayat-ayat yang berisi tantangan dan pemeliharaan, Al Qur’an akan tetap terjaga dari segala bentuk distorsi dan akan sangat berguna bagi seluruh maktab-maktab dunia dan tak akan ada kekuatan selain Allah Swt yang bisa melakukan hal itu. Oleh sebab itu, Al Qur’an dengan sendirinya tidak membenarkan hadits-hadits tersebut.
23. mayoritas hadits-hadits ini, khususnya hadits ummul mukminin, khalifah pertama dan kedua, Abu Musa Asy’ari, Ubai bin Ka’ab dan lain-lain, tidak diketahui (majhul) karena tidak jelas apakah maksudnya (kami telah membaca dan atau apa yang telah diturunkan…) adalah hadits ataukah Al Qur’an. mungkin juga maksud dari para perawi tersebut adalah hadits qudsi dan atau hadits Nabi saw, karena semua hadits ini datang dari Allah Swt.

Bentuk-bentuk turunnya wahyu kepada Rasulullah saw
Hal-hal yang turun kepada Nabi saw diantaranya ayat-ayat Al Qur’an, hadits qudsi dan atau hadits Nabi saw. Satu-satunya hal yang membedakan diantara ketiga bentuk tersebut adalah lafaz dan makna Al Qur’an itu datang langsung dari Allah Swt dan Nabi saw hanya punya peran sebagai penyampai, penjelas dan mengajarkan hikmah yang dikandungnya. Adapun hadits Nabi saw, memiliki makna dan kandungan wahyu kemudian Rasulullah saw mengekspresikan lewat lafaz yang ia buat sendiri dan dijelaskan dalam rupa sebuah hadits.

Terkait hal ini Ibnu Hazm Andalusi mengabarkan sebuah hadits dimana dinyatakan bahwa diturunkan kepada Nabi saw hadits-hadits (non-Qur’ani) yang jumlahnya juga sama seperti Al Qur’an.(‘Aridh, referensi sebelumnya: 218-219). Hal ini pula telah dijelaskan melalui jalur khusus. Poin penting dan mendasar masalah ini adalah hadits Nabi saw bisa saja berbentuk mutawatir, sahih, hasan, dan lain-lain, akan tetapi hadits qudsi tidak memiliki validitas karena ia tidak memiliki sanad serta tidak punya kemampuan menghadapi Al Qur’an dan hadits-hadits yang memiliki sanad.

Ayat-ayat Al Qur’an
1. “sanuqriuka falaa tansa illa maa syaallah innahu ya’lamul jahra wama yakhfa”(Qs. Al A’la: 6-7); ayat ini sama sekali tidak pada posisi menjelaskan nasakh tilawat, karena ayat ini tidak berbicara tentang terjadinya proses “lupa” pada diri Rasulullah saw, akan tetapi berada pada posisi “imtinan”(perhatian yang sangat) dan hal ini bertentangan dengan yang namanya “lupa” (pe-ralatan tilawat) dan sangat mustahil dilakukan oleh Yang Mahabijak. Umumnya bentuk-bentuk pengecualian seperti ini, ingin menjelaskan keumuman serta kemutlakan kekuasaan Allah Swt dan di dalam Al Qur’an banyak sekali dijelaskan hal yang sama seperti ini. Diantaranya ayat berikut ini “wa ammal ladzina su’idu fa fil jannati khalidina fiha madamatis samawatu wal ardhu illa ma sya’arabbuka”(Qs. Hud: 108). Nampak jelas bahwa ayat-ayat diatas menghikayatkan tentang keumuman kekuasaan dan pemerintahan Allah Swt dalam segala kondisi, bukan malah pemutusan nikmat dari Sang Pemberi nikmat. (Thabathabai, al mizan fii tafsiril qur’an, 1366: 2/266).
2. adapun ayat “walain syi’na landzhabanna billadzi auhaina ilaika…”(Qs. Al Isra': 86) juga sama seperti ayat yang lalu dan menerangkan tentang kekuatan dan kekuasaan secara umum Sang Maha Tunggal dan bukan merupakan sebuah ancaman. Karena maqam imtinan sangat berseberangan dengan hal ini. Adapun dalam menjawab argumentasi yang didasarkan kepada ayat nasakh, maka dapat dikatakan bahwa: juga sangat jelas bahwa kesepakatan dan ijma’ orang-orang yang setuju adanya nasakh tilawat pada Al Qur’an, itu berdasar pada ayat yang secara sepintas menceritakan tentang terjadi proses nasakh pada Al Qur’an, akan tetapi nasakh tilawat ini bertentangan dengan nas-nas Al Qur’an dan akal serta riwayat. Dari sini, bahwa riwayat-riwayat yang menginformasikan hal seperti ini dianggap tertolak dan buatan (baca: palsu) serta sama sekali tidak memiliki nilai validitas.

Kesimpulan:
1. nasakh itu hanya boleh terjadi pada masa risalah (masa hidup Nabi saw) dan paska Rasulullah saw dan terputusnya wahyu maka menurut hukum akal, agama dan fakta sejarah, hal semacam ini tidak akan pernah terjadi. Pengungkapan teori dan pandangan seperti ini, sama artinya dengan mengakui adanya distorsi pada Al Qur’an yang mana menurut ijma’ dan kesepakatan umat Muhammad saw, ini merupakan sesuatu yang dianggap salah dan tidak bisa diterima, dan adanya kecenderungan sekelompok orang dari kalangan akhbariyun yang identitasnya itu sangat jelas kepada hal semisal ini, tidak akan pernah merusak argument-argumen kuat atas tidak adanya distorsi (pada Al Qur’an).
2. nasakh Al Qur’an (sebagian dari undang-undangnya) hanya merupakan hak Rasulullah saw yang mana hal itu juga merupakan persetujuan langsung dari Allah Swt. Selain Beliau saw, tak ada lagi yang memiliki hak seperti ini.
3. teori dan pandangan nasakh tilawat, selain mengharuskan mengakui adanya distorsi pengurangan pada Al Qur’an, juga sama sekali tak ada satu pun dalil Al Qur’an dan Sunnah yang membolehkan terjadinya hal semacam itu, bahkan sebaliknya, terdapat puluhan dalil dan argumentasi valid dari kedua belah pihak (Sunni dan Syi’ah) yang menjelaskan tentang keterjagaan, keterpeliharaan Al Qur’an dari segala bentuk penambahan dan pengurangan serta distorsi.
4. riwayat-riwayat yang datang dan disodorkan oleh para periset dan pakar hadits kalangan ahlusunnah, pada umumnya sama sekali tidak memiliki syarat-syarat hadits sahih dan disamping itu, hadits-hadits tersebut dianggap sebagai sebuah kebohongan oleh Al Qur’an dan Sunnah yang mutawatir, akal, tradisi, fakta sejarah dan bagian-bagian terpenting agama.
5. teori dan pandangan nasakh tilawat (dalam artian distorsi pengurangan pada Al Qur’an) dianggap batil sesuai dengan ijma’ dan kesepakatan umat Muhammad saw. Tentunya ada sekelompok orang yang cenderung kepada-nya dan mengklaim seperti ini dengan tanpa ada dalil yang ber-sanad, dan juga tanpa ada rasa peduli terhadap pesan-pesan negative hal tersebut, akan tetapi dalil kuat dan ilmiah kita telah menjawab seluruhnya.
6. riwayat-riwayat yang dijadikan landasan argumentasi para pendukung nasakh tilawat tersebut, menghikayatkan akan hilangnya mayoritas Al Qur’an dan itu pun paska Rasulullah saw. Hal ini sangat bertentangan dengan masalah-masalah penting dan mendasar agama.
7. ayat-ayat yang dijadikan sandaran oleh kelompok ini, pada umumnya pada posisi imtinan dan sama sekali tidak punya hubungan dengan nasakh tilawat. Oleh karena itu, teori dan pandangan nasakh tilawat Al Qur’an (kedua-duanya) dianggap batil dan tertolak sebagaimana yang dinyatakan oleh Al Qur’an, Sunnah, akal, dan ijma’ serta kesepakatan umat Muhammad saw dan juga bertentangan dengan bagian-bagian penting dan mendasar agama Islam.

Referensi/Catatan Kaki:
1 . tentunya ada sekelompok orang yang dipimpin oleh Abu Muslim Ishfahani mengingkari adanya berbagai bentuk nasakh pada wilayah syari’at Islam dan mereka menggunakan akal dan riwayat sebagai landasan argumentasinya. (nasakh dar qur’an, dari penulis: Tehran nasyr Raizan, pertama 1377 Syamsi). Dalam buku ini, pandangan dan teori orang-orang yang mengingkari adanya nasakh pada Al Qur’an dijadikan sebagai bahan kajian serta kritikan dan dianggap tertolak.
2 . Pesan-pesan yang paling berbahaya atas paham nasakh tilawat pada Al Qur’an -dengan segala bentuk dan pembagiannya- khususnya paska Nabi saw adalah penerimaan atas distorsi pengurangan Al Qur’an dimana menurut ijma’ kaum muslimin dan puluhan dalil yang valid dan kuat dari akal, dan Al Qur’an dan hadits menyatakan bahwa Al Qur’an akan selalu terjaga dari berbagai mara bahaya distorsi penambahan atau pun pengurangan dan kalau pun ada yang memaparkan sejumlah hadits dari kedua belah pihak (Syi’ah dan Sunni) terkait hal ini, namun itu semua telah ditolak mentah-mentah oleh argument dari Al Qur’an, hadits, akal, dan ijma’. Dan bahkan mereka yang mengklaim nasakh semacam ini, tidak mau menerima ada distorsi pada Al Qur’an.
3 . di kalangan ulama Syi’ah, ada sekelompok seperti Syaikh al Thaifah Thusi, al marhum Thabarsi pemilik tafsir majma’ al bayan, ‘Ata’iqi Hilli, Ibnul Matuj dan Allamah Hilli, menerima kedua bentuk tersebut dan untuk membuktikan hal ini, mereka melandaskan argumennya pada riwayat-riwayat ahlusunnah. Tentunya masalah ini masih perlu ditelaah bahwa apakan para fuqaha besar ini menerima bentuk nasakh seperti ini atau karena taqiyah atau mereka menyebutkan hal itu pada tema-tema lain. Silahkan merujuk ke: al tibyan fii tafsiril qur’an, 1/394; Thabarsi, majma’ al bayan fii tafsiril qur’an, 1414: 1/300-301; ‘Ata’iqi Hilli, al nasikh wa al mansukh, 1380: 22 dan 23; Ibnul Matuj, al nasikh wa al mansukh: 5.
4 . Qatadah bin Da’amah Sadusi, faqih maktab khulafa di Bashrah, perawi dari sahabat dan pemilik buku “al nasikh wa al mansukh…” sezaman dengan Imam Baqir as dan Imam Ja’far as.
5 . nasakh dar qur’an, dari penulis: Tehran nasyr Raizan, pertama 1377 Syamsi; al bayan, ayatollah Khu’I; haqa’iqu haamatu haulil qur’an, referensi sebelumnya, Sayid Ja’far Murtadha ‘Amili; akdzubatu tahrifil qur’an, Rasul Ja’fariyan; shiyanatul qur’an ‘anit tahrif, ayatollah Ma’rifat, tadwinul qur’an, Ali Kurani.
6 . riwayat-riwayat: pemaparan hadits-hadits atas ayat-ayat Al Qur’an ada dan banyak dijelaskan dalam hadits-hadits Syi’ah dan Sunni, mutawatir dan tidak bisa dihalau. Tentunya semisal Baihaqi dan Muqaddasi berusaha untuk menakwil kesemua itu. (Kulaini, ushul kafi: 1/113-126).
7 . binatang empat kaki yang masuk ke dalam rumah lalu memakan kertas-kertas tersebut. (menurut anggapan riwayat).
8 . seperti peristiwa menyusui yang ada dalam riwayat Aisyah dan peristiwa dajin al bait dan dengan riwayat-riwayat surah Ahzab dan surah Musabbahah dan Bara’at dan lain-lain.

(lenteralangit/ABNS)

0 komentar:

Sejarah

ABNS Fatwa - Fatwa

Pembahasan

 
AHLUL BAIT NABI SAW - INFO SEJARAH © 2013. All Rights Reserved. Powered by AHLUL BAIT NABI SAW
Top