Selama menjalani puasa, mungkin kita perlu mengetahui beberapa hukum yang sering kita alami di tengah masyarakat.
Tanya: Apakah kewajiban orang yang sengaja tidak berpuasa?
Jawab: Ia harus mengqadha puasa sejumlah hari yang ia tinggalkan. Di samping itu, ia juga harus membayar kafarah untuk setiap hari puasa yang ia tinggalkan itu. Yakni berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau mengenyangkan enam puluh orang miskin.
Tanya: Apakah hukum orang yang sengaja makan secara terang-terangan di hadapan khalayak ramai pada bulan Ramadhan?
Jawab: Di samping kewajiban qadha dan kafarah, ia juga harus ditakzir. Kadar takzir untuk pertama dan kedua kali adalah 25 kali cambuk. Menurut pandangan sebagian ulama, kadar takzir ini diserahkan kepada penguasa Islam. Setelah pelanggaran pertama dan kedua terjadi, untuk pelanggaran ketiga, ia dibunuh. Tentu hal ini hanya berlaku di sebuah negara Islam.
Tanya: Apakah kita bisa bepergian di bulan Ramadhan dengan niat untuk melarikan diri dari puasa?
Jawab: Tidak masalah kita bepergian di bulan Ramadhan sekalipun dengan niat untuk melarikan diri dari puasa.
Tanya: Seseorang terkena penyakit ginjal. Untuk mencegah penyakit ini, ia terpaksa harus mengkonsumsi air dan cairan di sepanjang hari. Apakah ia masih wajib berpuasa?
Jawab: Dalam kasus ini, ia tidak wajib berpuasa.
Tanya: Seseorang yang sedang terjangkit sebuah penyakit yakin bahwa penyakit ini membahayakan dirinya. Tetapi ia masih memaksakan diri berpuasa. Apakah hukum puasa ini?
Jawab: Puasa tersebut tidak sah dan ia harus mengqadhanya setelah Ramadhan.
(Shabestan/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar