MEMBAGI WARISAN
Imam
Ali bin Abi Thalib (as) diberkahi kemampuan matematis yang sangat
cepat, akurat, dan lugas. Berikut ini ada beberapa kisah dimana Imam Ali
(as) menggunakan kemampuan matematisnya yang ia tunjukkan kepada
orang-orang.
Berapa bagian sang isteri?
Imam
Ali (as) pada suatu ketika pembicaraannya dipotong oleh seseorang.
Ketika itu Imam Ali sedang memberikan khutbah di atas mimbar dimana
seseorang bertanya tentang bagaimana membagikan warisan seseorang yang
meninggal meninggalkan seorang isteri, kedua orang tuanya, dan dua orang
anak perempuan. Imam Ali tanpa berpikir sejenakpun langsung saja
menjawab tanpa menghitung dan tanpa berpikir terlebih dahulu:
Bagian si isteri itu sepersembilan
Bagaimana itu bisa terjadi?
Jawaban
ini ternyata merupakan sebuah perhitungan yang sangat panjang dengan
serangkaian langkah yang rumit. Biasanya kita harus menentukan dulu
pembagi dari setiap angka itu dengan pembagi aslinya terlebih dahulu
seperti yang ditentukan oleh Allah dalam Al-Qur’an seperti:
1. “……… Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan
dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat
atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu……” (QS. An-Nisa: 12).
2. “………. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, …….” (QS. An-Nisa: 11).
3.
‘………… dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi
mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan………” (QS. An-Nisa: 11).
Jadi penghitungan sebagai berikut:
1/8 + 1/6 + 1/6 + 2/3 = 3/24 + 4/24 + 4/24 + 16/24 = 27/24.
Ini
artinya bahwa bagian itu menjadi kurang dari 1/8 dilihat dari
bertambahnya jumlah total bagian yang telah ditentukan. Jadi satu
perdelapan—yaitu bagian yang asli bagi wanita dari 24 bagian (total),
menjadi tiga bagian dari 27 yaitu satu persembilan! Sungguh perhitungan
yang rumit! Akan tetapi Imam Ali (as) menghitungnya dengan sangat cepat
dan tanpa berpikir sama sekali!
ANGKA BULAT SEMUA DAN BUKAN PECAHAN
Pada
suatu hari seorang Yahudi datang menemui Imam Ali (as). Orang Yahudi
itu berpikir karena Imam Ali (as) itu sangat cerdas dan tak ada yang
menandinginya waktu itu, maka ia akan memberikan pertanyaan yang sangat
berat kepada Imam Ali (as). Pertanyaan yang tidak akan pernah bisa
dijawab olehnya. Dan itu artinya ia bisa mempermalukan Imam Ali di
hadapan seluruh bangsa Arab.
Orang
Yahudi itu bertanya, “Imam Ali bin Abi Thalib, berilah aku satu angka
yang apabila angka itu dibagi oleh angka lainnya dari 1 hingga 10, maka
jawabannya selalu angka yang genap dan bukan pecahan.”
Imam
Ali bin Abi Thalib (as) melihat kepada orang Yahudi itu dan berkata,
“Ambillah jumlah hari dalam satu tahun dan kalikan angka itu dengan
jumlah hari dalam satu minggu dan engkau akan mendapapatkan angka itu.”
Orang
Yahudi itu dibuat keheranan akan tetapi karena ia itu telah menjadi
seorang yang musyrik (penyembah berhala), maka ia tidak beriman kepada
Imam Ali (as). Ia mencoba untuk menghitung angka yang dimaksud oleh Imam
Ali dan kemudian ia sekali lagi dibuat terheran-heran. Kalau tadi ia
terheran-heran karena Imam Ali menjawab dengan cepat sekali tanpa
perhitungan sama sekali; sekarang ia dibuat heran karena hasil dari
perhitungan itu tepat sekali. Lihatlah penghitungannya di bawah ini:
Jumlah hari dalam satu tahun = 360 (perhitungan Arab yang menggunakan kalender bulan).
Jumlah hari dalam satu minggu = 7.
Jumlah hari dalam satu tahun dikali dengan jumlah hari dalam satu minggu = 2520.
Sekarang lihatlah angka itu dibagi dengan angka-angka dari 1 hingga 10 yang hasilnya harus genap:
2520 ÷ 1 = 2520
2520 ÷ 2 = 1260
2520 ÷ 3 = 840
2520 ÷ 4 = 630
2520 ÷ 5 = 504
2520 ÷ 6 = 420
2520 ÷ 7 = 360
2520 ÷ 8 = 315
2520 ÷ 9 = 280
2520 ÷ 10= 252
MEMBAGI 17 EKOR UNTA
Seseorang sudah hampir meninggal dan sekarang dalam keadaan sekarat. Sebelum meninggal ia menulis sebuah surat wasiat sebagai berikut:
“Aku
memiliki 17 ekor unta dan aku memiliki 3 anak laki-laki. Bagikanlah
unta-unta itu sehingga anak tertua mendapatkan setengah bagian; yang
kedua mendapatkan sepertiga bagian; dan anak yang ketiga mendapatkan
sepersembilan bagian dari unta-unta itu”
Setelah
ia meninggal ributlah seluruh keluarga yang ditinggalkan demi membaca
surat wasiat yang aneh ini. Mereka kebingungan dan berkata satu sama
lainnya menunjukkan rasa kebingungannya. Mereka tidak tahu bagaimana
cara membagi ke 17 ekor unta itu kepada anak-anak yang ditinggalkan mati
ayahnya itu.
Setelah
mereka berpikir keras akhirnya mereka menyimpulkan bahwa hanya ada satu
orang di jazirah Arab ini yang bisa menolong mereka yaitu ALI BIN ABI
THALIB (as).
Jadi………….berangkatlah
mereka menuju rumah Imam Ali (as). Sesampainya di rumah Imam Ali mereka
langsung mengajukan surat wasiat itu dan menanyakan jawaban
penyelesaian dari masalah yang ada di surat wasiat itu.
Imam
Ali tanpa berpikir panjang langsung menjawab, “Baiklah, aku akan
membagi semua unta itu sesuai dengan surat wasiat yang dimaksud.”
“Pertama-tama
aku akan meminjamkan seekor untuk menggenapkan jumlah unta itu menjadi
18 ekor (17 + 1= 18), lalu sekarang mari kita bagi ke 18 unta itu sesuai
dengan surat wasiat.”.
“Anak yang tertua mendapatkan 1/2 bagian (dari 18 ekor) jadi ia mendapatkan 9 ekor unta”.
“Anak yang kedua mendapatkan 1/3 bagian (dari 18 ekor) jadi ia mendapatkan 6 ekor unta”.
“Anak yang ketiga mendapatkan 1/9 bagian (dari 18 ekor) jadi ia mendapatkan 2 ekor unta’.
“Semuanya jumlah total yang dibagikan ialah 9 ditambah 6 ditambah 2 jadi 17 ekor unta”.
“Sisa satu ekor unta” “Aku akan mengambil kembali untaku yang aku pinjamkan tadi.”
LIMA POTONG ROTI
Zarr
Bin Hobeish menceritakan kisah ini: “Dua orang pengelana duduk bersama
untuk menyantap makan siang mereka. Mereka sudah jauh berjalan dan
sekarang mereka akan beristirahat sejenak. Salah seorang dari mereka
memiliki 5 potong roti. Sementara yang lainnya memiliki 3 potong roti.
Seorang pengelana lain datang ke tempat mereka dan si pengelana itu
ditawari untuk duduk bersama untuk melepaskan lelah sambil makan siang
bersama.
Para
pengelana itu memotong-motong roti itu semuanya, masing-masing kedalam
tiga bagian yang sama. Setiap pengelana itu memakan 8 potongan kecil
roti.
Ketika
si pengelana ketiga yang ditawari makan itu akan beranjak pergi ia
memberikan uang sejumlah 8 dirham dan memberikannya kepada orang pertama
yang telah menawari dia makan roti. Kemudian ia pergi. Ketika menerima
uang itu kedua pengelana itu mulai bertengkar satu sama lainnya karena
mereka berselisih paham tentang siapakah yang berhak mendapatkan uang
lebih banyak dan berapa banyak yang akan ia terima.
Yang
memiliki roti 5 potong menghendaki 5 dirham. Sedangkah yang memiliki 3
potong roti ingin uang itu dibagikan sama rata untuk keduanya.
Pertengkaran
itu sampai kepada Imam Ali. Mereka dibawa menghadap Imam Ali karena
mereka bertikai di jalanan. Pada waktu itu Imam Ali sudah menjabat
menjadi khalifah dan ia selalu memberikan keputusan yang sangat adil
dibandingkan dengan para khalifah yang sudah berlalu sebelumnya.
Imam
Ali (as) meminta orang yang memiliki 3 potong roti untuk menerima uang
sebanyak 3 dirham, karena orang yang memiliki 5 potong roti sudah sangat
adil padanya. Yang memiliki 3 potong roti menolak keputusan itu dan ia
berkata bahwa ia ingin mendapatkan 4 dirham. Demi mendengar ini, Imam
Ali (as) menjawab, “Engkau sebenarnya hanya layak mendapatkan satu
dirham saja.” Coba hitung, kalian memiliki 8 potong roti besar semuanya.
Setiap potongan besar roti itu dipotong menjadi 3 bagian kecil
sehingga kalian mendapatkan 24 potongan kecil roti. Roti engkau itu ada 3
potong dan kemudian masing-masing dipotong 3 bagian menjadi 9 potongan
kecil. Engkau memakan 8 potongan kecil dan menyisakan satu potongan
kecil saja untuk si pengelana yang tadi memberikan uang kepadamu.
Sedangkan kawanmu ini memiliki 5 potong besar roti dan masing-masing
dipotong kedalam 3 bagian kecil. Jadi ia memiliki 15 potong roti kecil.
Ia makan 8 potong kecil dan sisanya yang 7 potong diberikan kepada si
pengelana yang memberi kalian uang tadi. Jadi si pengelana ketiga itu
mendapatkan satu potong kecil dari engkau dan 7 potong kecil dari
temanmu ini. Kalau si pengelana itu memberikan kalian uang 8 dirham
untuk 8 potong kecil roti itu, maka engkau memang berhak untuk satu
dirham saja, sementara temanmu itu berhak mendapatkan 7 dirham.”
MEMBAGI UNTA MENJADI TIGA
Tiga orang laki-laki sedang membagi seekor unta kedalam tiga bagian yang sama besarnya. Salah seorang dari mereka mengikat dua kaki depan unta itu; kemudian ia meninggalkannya untuk bekerja di ladang. 2 orang yang lain melihat unta itu diikat kaki depannya, maka mereka memutuskan untuk melepaskan ikatannya hingga cuma satu kaki saja yang terikat. Setelah itu keduanya berangkat. Ketika 3 orang itu pergi, unta itu berjalan menjauh dari tempat dimana ia diikat. Ia bisa berjalan menjauh karena hanya satu kaki depannya saja yang terikat. Ia berjalan menjauh hingga tiba-tiba ia terperosok kedalma sebuah sumur. Ketika 2 orang tadi datang, mereka merasa bersalah telah melepaskan kaki unta itu. Mereka akhirnya menyembelih untan itu dan dagingnya dibawa ke pasar untuk dijual.
Ketika
orang yang satu kembali dari kerjanya, ia hanya mendapati kulit unta
yang sedang dijemur. Usut punya usut ternyata 2 orang temannya telah
menyembelih unta itu dan sedang menjual dagingnya. Ia tentu saja
keberatan karena unta yang hidup akan memiliki harga yang jauh lebih
mahal daripada daging unta. Kerugian yang diderita sudah pasti datang
padanya.
Ia
kemudian mengadukan kasus itu kepada Imam Ali (as) yang akhirnya
memutuskan untuk memberinya 1/3 dari harga unta itu ketika unta itu
masih hidup. Ketika uang sudah didapatkan dari hasil penjualan daging
itu, ternyata harganya sama persis dengan harga 1/3 unta itu kalau unta
itu masih hidup.
Uang itu akhirnya semuanya diberikan kepada orang yang pertama dan dua orang lagi pergi dengan tangan hampa.
Ketika
mereka akan pergi, Imam Ali berkata kepada keduanya bahwa mereka berdua
telah lalai dalam menjaga unta itu hingga akhirnya unta itu masuk sumur
dan terluka parah sekali hingga harus segera disembelih. Sementara
temannya sudah berusaha semaksimal mungkin agar unta itu tetap pada
tempatnya dengan mengikat kedua kaki depannya. Jadi kerugian yang
diderita harus ditanggung oleh 2 orang dari mereka. Kerugian itu bukan
kerugian orang yang pertama.
Terjemahan dari:
Terjemahan dari:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
(syiahali/ezsoftech/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar