SELAMAT DATANG DI AHLUL BAIT NABI SAW

AHLUL BAIT NABI SAW: Media Agama Dan Hati Umat Islam * Media Persatuan dan Kesatuan Sunni Dan Syiah


Oleh: Mohammad Adlany 

Para filosof membuktikan adanya beragam dimensi pada diri manusia. Pada tahapan pertama, mereka membuktikan adanya “dwi dimensi” yang dimiliki oleh manusia dan menjabarkan argumentasi untuk dimensi non-materi-nya, dengan mengatakan bahwa materi memiliki tiga karakteristik, pertama mengalami perubahan, kedua bisa dibagi, dan ketiga memiliki dimensi ruang dan waktu. Jika ketiga sifat ini diperoleh pada suatu realitas, berarti realitas tersebut adalah materi, dan apabila ketiga karakteristik materi ini tidak ditemukan pada sebuah realitas, maka realitas tersebut adalah non-materi atau metafisika. Dan karena jiwa manusia sama sekali tidak memiliki ketiga karakteristik tersebut, jadi jiwa manusia merupakan sebuah realitas non-materi dan metafisik.

Jadi, karena apa yang dipelajari oleh jiwa pada masa kanak-kanak secara permanen diketahuinya hingga usia lanjut, berarti apa yang diketahuinya tersebut konstan dan tidak berubah. Demikian juga dengan jiwa manusia yang merupakan esensi tak berkomposisi (basith), invisible, dan tak bisa dibagi, dengan arti bahwa tidak bisa digambarkan bahwa kesempurnaan ruhani sebagaimana keberanian dan ilmu manusia, bisa dibagi menjadi dua bagian. Tentu saja masing-masing kesempurnaan ini memiliki tingkatan dan antara tingkatan lemah dan tingkatan kuat terdapat perbedaan yang sangat jelas, tingkatan ilmu dan keberanian yang lemah bukan merupakan setengah dari ilmu dan keberanian. Jadi, apabila segala kesempurnaan jiwa tidak bisa dibagi, maka dikatakan bahwa jiwa pun mustahil terbagi.

Demikian juga jiwa manusia tidak terikat oleh ruang dan waktu, ketuaan dan perubahan hanya berkaitan dengan tubuh. Jiwa manusia tidak akan mengalami ketuaan, dengan demikian terbukti bahwa jiwa manusia adalah non-materi. Jadi, karena jiwa manusia tidak menerima salah satupun dari tiga karakteristik materi di atas (yaitu mengalami perubahan, bisa dibagi, dan memiliki dimensi waktu), maka harus dikatakan bahwa jiwa merupakan sebuah realitas non-materi.[1] Lalu para filosof Islam menganggap bahwa kesatuan yang merupakan dimensi non-materi manusia tak lain adalah ruh atau jiwa manusia yang mencipta seluruh daya dan kekuatan manusia. Demikian pula prinsip “An-nafs fi wahdatiha kull al-quwa (jiwa dalam kesatuannya meliputi seluruh potensi dan daya)” menjelaskan tentang poin berikut bahwa jiwa dengan kesatuan dan ke-basith-annya telah menjadikannya memiliki seluruh potensi dan kekuatan bagi manusia. Tingkatan tertinggi jiwa manusia terletak pada akal dan rasionalitasnya, dimana dengan adanya akal dan rasionalitas ini bisa mengantarkannya pada kedudukan insani yang mulia dan memahami persoalan-persoalan tertinggi ilmiah dan makrifat.

Akal yang karena dipandang sebagai sebuah sumber pengetahuan atau alat makrifat serta sekaligus berhubungan secara langsung dengan dimensi-dimensi teoritis dan ilmiah, maka sangat urgen untuk dibahas dan dipaparkan. Akal, meskipun memiliki begitu banyak istilah-istilah khusus, secara umum dapat dibagi dalam dua realitas:

A. Akal Teoritis
Akal ini, menurut sebuah istilah, hanya terkhusus untuk menganalisa dan mengkaji persoalan-persoalan yang bersifat teoritis, serta wilayah penilaian dan keputusan akal ini senantiasa berada pada aspek-aspek “ada” (keberadaan) atau “tiada” (ketiadaan). Dalam wilayah akal ini terdapat tiga tingkatan dan tahapan yang membentuk sebuah pemikiran teoritis pada seseorang, yaitu tahapan imajinasi, khayal, dan indera lahiriah. Hasil-hasil yang diperoleh dari akal ini adalah suatu kebenaran yang berkaitan dengan perkara-perkara eksistensial atau masalah-masalah kewujudan. Hal-hal yang dibahas di dalamnya misalnya, pembuktian tentang wujud Tuhan, penegasan keberadaan Nabi, urgensi eksistensi alam akhirat, dan yang semacamnya.

AlFarabi mendefinisikan akal teoritis dengan mengatakan bahwa akal yang dengannya manusia mencapai hakikat-hakikat ilmiah yang tidak terkait dengan perbuatan manusia dan ruang lingkupnya hanya berada dalam mekanisme ilmiah serta tidak berhubungan dengan masalah baik-buruk, contohnya kemustahilan berkumpulnya dua hal yang kontradiktif dan beragam persoalan matematika.

Para filosof Peripatetik (Masyain) menyepakati empat tingkatan akal, sebagai berikut:
  1. Akal Primer (primary material intellect), yang hanya merupakan tingkatan potensi belaka dan sama sekali belum bisa menangkap realitas universal;
  2. Akal potensial (potential intellect), pada tingkatan ini, akal dan pikiran manusia bisa memahami masalah-masalah universal yang gamblang dan aksioma, seperti pengenalan masalah-masalah yang bisa dipahami dengan penyaksian misalnya (universal lebih besar dari partikular) dan (sesuatu yang ada lebih baik dari yang tiada) dan aksioma-aksioma sejenis ini;
  3. Akal aktual (actualized intellect), dalam tingkatan ini, masalah-masalah ilmiah yang mendetail dicapai dari hal-hal yang aksioma untuk kemudian melahirkan bentuk argumentasi, sebagaimana ketika kita mengatakan, Zaid adalah manusia dan setiap manusia memiliki kemampuan untuk memahami. Jadi, Zaid memiliki kemampuan untuk memahami;
  4. Akal capaian (acquired intellect), manusia yang mencapai tingkatan ini bisa jadi dalam seratus tahun hanya ditemukan dalam jumlah yang sangat sedikit. Pada tingkatan ini, manusia telah menjadi “malaikat” non-materi, tak satupun realitas yang tidak jelas baginya, dia mengetahui semuanya, dan tak sesuatupun yang bisa memalingkan perhatiannya dari mengingat-Nya, dan ia sebagai manifestasi nama Ilahi “Ya man lâ yasyghuluhu sya’i ‘an sya’i”.[2]

B. Akal Praktis
Akal ini, menurut istilahnya, hanya menganalisa persoalan-persoalan praktis, dan wilayah penilaian serta keputusannya berada pada dimensi-dimensi “keharusan” (kemestian dan kewajiban) dan “larangan” (ketidakbolehan). Hasil-hasil yang dicapai dari akal ini adalah suatu kebenaran yang bersifat relatif atau hal-hal yang tidak terkait langsung dengan masalah-masalah eksistensial. Ranah dan domain pembahasannya misalnya berkaitan dengan hak-hak manusia seperti hak kebebasan, hak kepemilikan, hak tinggal, dan hak-hak lainnya. Potensi-potensi yang berada di bawah akal praktis ini antara lain adalah syahwat dan emosi, dan melalui kedua potensi inilah akan terbentuk berbagai tahapan-tahapan berbeda dari kehendak, iradah, dan keinginan.

Mungkin saja akal manusia akan berhenti dan terbatas pada tahapan-tahapan tertentu di atas, seperti dalam akal teoritis misalnya, terdapat kemungkinan bahwa pemikiran teoritis seseorang akan terbatas hanya pada tahapan imajinasi atau berhenti pada tahapan indera lahiriahnya saja. Dan bisa jadi pula, seseorang untuk membangun niat dan motivasi perilaku dirinya akan memanfatkan akal yang telah terwarnai oleh syahwat dan emosi. Pada tiap-tiap bentuk ini, meskipun adalah benar menyebutnya sebagai suatu bentuk tafakkur, berkontemplasi, dan berpikir, akan tetapi, pada hakikatnya akal baru bisa dikatakan mencapai suatu tahapan akal yang sempurna dan hakiki ketika akal teoritis tersebut telah mencapai pengetahuan yang universal dengan petunjuk, panduan, dan arahan imajinasi, khayal, dan indera lahiriah, atau akal praktis tersebut telah mampu melepaskan diri dari cengkeraman syahwat dan pengaruh emosi secara total dalam mengkontruksi dan mengatur motivasi-motivasi dan niat-niatnya.

Di sinilah sehingga para pemilik akal atau pemikir mampu menentukan langkah-langkah mendasar dan fundamental untuk mencapai tahapan akal murni dan meraih akal sempurna dengan cara menggunakannya secara maksimal pada aspek-aspek positif dalam kehidupan di alam ini dan melakukan proses penyelamatan dirinya dari segala bentuk penyimpangan, kesalahan, dan kekeliruan.

Perlu dikatakan bahwa pengetahuan dan makrifat teoritis adalah berbeda dengan akal teoritis, demikian juga, pengetahuan praktis adalah berbeda dengan akal praktis. Yang benar adalah bahwa akal teoritis bertanggung jawab atas segala pemikiran, baik hal tersebut bersifat pengetahuan teoritis ataupun pengetahuan praktis, sedangkan akal praktis bertanggungjawab atas segala bentuk motivasi, baik motivasi tersebut berhubungan erat dengan aspek-aspek keimanan dan hakikat-hakikat kebenaran ataupun berkaitan dengan pelaksanaan dan pengamalan hak-hak manusia yang bersifat relatif.

AlFarabi dalam definisi tentang akal ini mengatakan, “Akal praktis adalah akal yang dengannya seseorang mampu mengetahui tentang hal-hal yang terpuji dan tercela, hal-hal yang harus dilakukan dan yang dijauhi, dan mampu menentukan rangkaian dan sistimatika segala perbuatannya.[3]

Para filosof menyepakati adanya tingkatan akal praktis, sebagai berikut:
  1. Pensucian (takhliyah). Maksudnya adalah mensucikan batin dari segala perbuatan dan akhlak yang tak terpuji, seperti riba, bakhil, hasad, dan akhlak-akhlak tercela lainnya serta mengikuti hawa nafsu yang membawa manusia mendekati sifat-sifat binatang;
  2. Penghiasan (tahliyah). Artinya adalah batin seseorang yang telah suci dari akhlak-akhlak tercela, kemudian menghiasi batinnya dengan akhlak-akhlak yang mulia, semacam keadilan, ibadah, sabar, tawadhu’, dan sifat-sifat mulia lainnya;
  3. Fana, yang terdiri dari tiga bagian, yaitu:
    1. Fana dalam perbuatan, bermakna bahwa seluruh gerak, diam, dan perbuatannya terwarnai oleh perbuatan Ilahi. Seluruh perbuatan merupakan manifestasi kodrat dan perbuatan Tuhan, hal ini identik dengan makna “Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan semesta alam.”[4]
    2. Fana dalam sifat, bermakna bahwa seluruh sifat terpancar dari sifat Tuhan, dan segala yang indah, cantik, mulia, dan berilmu merupakan manifestasi dari kesempurnaan Tuhan. Dalam makna “Alhamdulillah” (Segala Puji bagi Allah) dikatakan bahwa segala rasa syukur dan pujian hanya milik dan untuk Tuhan;
    3. Fana dalam Tuhan, bermakna bahwa seluruh alam merupakan murni hubungan dan korelasi dari Tuhan, maka dari itu tak ada wujud yang bersifat mandiri selain-Nya. Tingkatan ini identik dengan makna, “Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, Maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha mengetahui”[5].[6]

Akal dalam Perspektif Agama
Antara agama dan akal terdapat hubungan dua arah dimana hubungan ini berada dalam bentuk yang sedemikian eratnya sehingga mustahil membayangkan adanya pemisahan di antara keduanya. Makna hubungannya bisa dijabarkan dalam bentuk yang lain.

Agama dari satu sisi telah menjelaskan urgensi akal dalam dua dimensi teoritis dan praktis, misalnya dalam salah satu ayat-Nya Allah Swt berfirman, “Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. Perintah Allah senantiasa turun di antara keduanya, agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya ilmu Allah benar-benar meliputi segala sesuatu.” (QS. ath-Thalaq: 12).

Berdasarkan ayat ini, tujuan penciptaan seluruh langit adalah keberilmuan seluruh manusia, dan karena akal teoritis memegang tanggungjawab dalam pemikiran dan tafakkur, maka menjadi jelaslah bahwa hasil-hasil pemikiran yang berangkat dari penciptaan keseluruhan langit dan alam, sangat bergantung pada akal teoritis ini, dan manusia ketika meraih tujuan hakiki penciptaan alam, maka niscaya dia telah berhasil memanfaatkan dan menggunakan secara maksimal potensi akalnya dan juga dengan perantaraan akal teoritis inilah manusia akan mampu menyingkap berbagai hakikat-hakikat alam dan menambah luas pengetahuan-pengetahuan teoritisnya.

Demikian juga, dalam salah satu ayat-Nya, Allah Swt menjelaskan tentang urgensi akal praktis sebagai berikut, “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (QS. adh-Dhariyat). Allah Swt dalam ayat ini menganggap bahwa tujuan penciptaan jin dan manusia adalah ibadah dan penghambaan. Dari satu sisi, ibadah dan penghambaan berada dalam cakupan motivasi-motivasi yang benar dan hal ini tidak akan terwujud tanpa memanfaatkan akal praktis, dengan artian bahwa jika manusia tidak mampu menciptakan motivasi-motivasi yang benar dan bernilai dalam dirinya dan ia tidak mampu menentukan tujuan mulia untuk segala perbuatannya sendiri di alam materi, maka makna yang benar dan tepat dari aspek penghambaan dan ubudiyahnya ini tidak akan pernah dia temukan.

Dari sini, bisa dikatakan bahwa kesadaran tentang kebertujuan penciptaan alam dan makhluk tersebut juga merupakan hasil dari akal praktis. Dan tanpa adanya akal praktis ini, manusia tidak akan memiliki kemampuan untuk menciptakan motivasi-motivasi yang tepat, ibadah-ibadah yang lurus, dan penghambaan yang benar, dengan demikian tanpa adanya akal praktis, manusia akan terhalang dalam pencapaian tujuan hakiki penciptaannya.

Tentunya tidak tepat jika kita berkesimpulan bahwa apabila akal teoritis dan akal praktis adalah tujuan penciptaan itu sendiri, karena hal ini akan memunculkan adanya pertentangan dan kontradiksi, dengan demikian penyimpulan ini tidaklah benar karena tiap-tiap dari dua jenis akal ini dalam batasannya masing-masing memiliki peran yang riil dan hakiki, dan dua realitas yang sama-sama hakiki tidak akan pernah saling bertolak belakang dan saling menafikan satu sama lain.

Dari sisi lainnya, agama di samping menyebutkan tentang nilai penting akal, juga mengajarkan tentang arah dan alur berpikir yang benar serta metodologi yang benar dalam memilih motivasi-motivasi, berarti dengan demikian, agama tidak akan meninggalkan dan melepaskan akal secara sendirian, melainkan dia akan membimbing akal untuk memperoleh hakikat-hakikat dan pengetahuan-pengetetahuan dengan menjelaskan berbagai metode dan cara-cara yang benar.
Setelah memperhatikan sebuah sisi dari suatu pemikiran, memberikan perhatian pada arah lainnya pun merupakan suatu hal yang sangat penting dan berharga. Pada sisi ini, nilai-nilai akal dan pemikiran tersebut telah dikenali melalui argumen-argumen yang kokoh dari sudut pandang agama. Penegasan nilaia-nilai ini akan terbukti dengan memperhatikan empat hal berikut ini:
  1. Tolok ukur dan ruang lingkup syariat adalah hukum Tuhan;
  2. Satu-satunya sumber hukum Tuhan adalah kehendak Tuhan;
  3. Dalil-dalil syar’i hanyalah penyingkap dari kehendak Tuhan;
  4. Dalil-dalil syar’i terbagi dalam dua kelompok yaitu aqli (rasio dan akal) dan naqli (teks-teks keagamaan), dan yang dimaksud dengan dalil naqli (tekstual) adalah kitab suci atau sunnah Nabi dan sunnah para Imam Ahlulbait Nabi.
Konklusi yang bisa diambil dari keempat poin di atas adalah bahwa akal -sebagaimana halnya teks-teks keagamaan seperti kitab suci dan hadis-hadis (baik yang diriwayatkan secara tunggal maupun mutawatir), ijma’ para ulama, dan yang sejenisnya- juga memiliki keistimewaan dan berperan sebagai hujjah, dalil, penjelas, dan penyingkap dari kehendak dan hukum Tuhan. Oleh karena itu, akal murni juga merupakan hujjah Tuhan dan sepadan dengan teks-teks agama yang otentik. Dengan demikian, akal sama sekali tidak memiliki perbedaan sedikitpun dengan dalil-dalil syar’i lainnya (baca: teks-teks suci agama).

Demikian juga menjadi jelaslah bahwa akal tidaklah bertolak belakang dan bertentangan dengan agama serta tidak terpisah dari agama itu sendiri. Bahkan inti, pesan, dan kandungan ajaran agama itu sendiri adalah dibentuk oleh nilai-nilai aqli (rasional dan akal) dan naqli (teks-teks agama). Jadi yang terkadang bertentangan dan bertolak belakang secara lahiriah adalah akal dan teks-teks suci agama, bukan akal dan agama.

Sekarang apabila kita dengan seksama meneliti hubungan akal dan agama serta ketidakterpisahan zona-zona riil mereka, maka sangat jelaslah bagi kita akan ketidakbenaran konsep dan gagasan Sekuarisme yang memisahkan antara zona-zona akal dan agama, dan tidak bisa lagi dikatakan bahwa agama itu hanya berhubungan dengan Tuhan sebagai penentu hukum-hukum agama (syariat) dan akal tidak ada kaitannya dengan agama, karena pada dasarnya keduanya telah mendapatkan penegasan dari Tuhan dengan tanpa adanya sedikitpun pembedaan.

Dengan kata lain, sebagaimana halnya teks-teks yang otentik dan valid merupakan hujjah Tuhan, maka akal murni pun merupakan hujjah Tuhan, dan kandungan yang berada di dalamnya –dalam bentuk apapun itu– baik kandungannya yang berupa hukum-hukum fikih dan rukun-rukun keimanan (mulai dari konsep ketuhanan, keadilan Tuhan, kenabian, Imamah, dan eskatologi) adalah tidak memiliki perbedaan sama sekali dengan kandungan-kandungan yang bersumber langsung dari teks-teks suci agama. Oleh karena itu, dalam semua persoalan keagamaan, hukum-hukum yang terambil dari teks-teks hadis dan al-Quran adalah tidak berbeda dengan hasil-hasil yang diperoleh dari argumentasi akal.

Di sini kami akan mengingatkan beberapa poin:
  1. Posisi akal adalah berhadapan dengan teks-teks suci agama (naqli), bukan berhadapan dengan agama itu sendiri. Dan merupakan sebuah tindakan yang tidak benar apabila kita menghadap-hadapkan akal dengan syariat (baca:agama). Jadi yang tepat dan yang benar adalah agama itu terbagi dalam dua kelompok, argumen akal (aqli) dan teks-teks suci (naqli);
  2. Keabsahan dan validitas akal memiliki syarat, sebagaimana halnya hujjiyah dan validitas teks-teks suci agama;
  3. Akal tidak sama dengan qiyas (baca: qiyas dalam hukum fikih), karena akal adalah hujjah sedangkan qiyas bukanlah hujjah.
  4.  

Referensi:
[1] . Untuk informasi lebih lanjut, rujuk kitab: Syarh Manzumah Sabzewari, hal. 282 dan hal. 311.
[2] . Rujuklah: Syarh Manzumah Sabzewari, hal. 307.
[3] . Rujuklah: Ibid, hal. 305.
[4] . Qs. At-Takwir: 29.
[5] . Qs. Al-Baqarah: 115.
[6] . Rujuk pula: Syarh Manzumah, Sabzewari, hal. 309.

(teosophy/ABNS)

0 komentar:

Sejarah

ABNS Fatwa - Fatwa

Pembahasan

 
AHLUL BAIT NABI SAW - INFO SEJARAH © 2013. All Rights Reserved. Powered by AHLUL BAIT NABI SAW
Top