Oleh: *Novita Tri Andari
Sekilas tentang Fathimah az-Zahra as
Sudah masyhur di kalangan kita, ucapan sang Khatamul Anbiya, Muhammad saww tentang sosok wanita yang memainkan peranan penting dalam keberlangsungan risalah:“Fathimah adalah wanita surga termulia”.[1] Di lain waktu, Rasulullah saww bersabda:“Hai Ali, Fathimah adalah bagian dari diriku, cahaya mataku dan buah hatiku. Siapa yang membuatnya marah, berarti membuatku marah dan siapa yang membuatnya gembira, berarti membuatku gembira”.[2]
Ya, Fathimah az-Zahra as adalah sosok wanita paling mulia yang pernah hidup di muka bumi. Beliau lahir di dalam rumah suci nubuwwah dan tumbuh besar dalam lingkaran wahyu. Beliau yang saat kecil tidak gemar permainan anak-anak, bahkan ketika bermain lebih banyak berzikir kepada Allah swt. Beliau juga yang menyaksikan bagaimana perlakuan musyrikin Mekkah terhadap ayah tercintanya. Dan beliau pulalah yang dengan bahasa lembut kekanakannya dan air mata bercucuran, mencoba menghibur dan meringankan derita sang ayah.[3]
Babak-babak kehidupan az-Zahra as tidak pernah lepas dari episode penting perjalanan Islam. Di antaranya, ketika Rasulullah menantang para pendeta Bani Najran, yang berkeras dan tidak mau mengakui kebenaran Islam, untuk bermubahalah hanya Fathimah as yang mewakili wanita keluarga Nabi yang hadir dalam peristiwa bersejarah itu.[4] Nabi sama sekali tidak mengajak istri-istrinya.
Fathimah az-Zahra as telah sampai kepada tingkat ubudiyyah yang tinggi di mana manusia paling ‘abid (penghamba) selainnya hanyalah Rasulullah saww dan Imam Ali as. Ketika malam tiba, beliau selalu sibuk dan asyik memuja Allah swt di mihrabnya hingga fajar menjelang, sampai-sampai kakinya bengkak.[5] Beliau pulalah yang beruntung dengan penyucian yang diberikan Allah seperti yang terekam di dalam ayat Thathhir.[6] Imam Ali as sendiri, sang suami, ketika ditanya Rasulullah saww tentang az-Zahra, menggambarkannya sebagai penolong paling baik dalam ketaatan kepada Allah SWT.[7] Imam Khomeini ra berkata: “Seandainya Fathimah as itu laki-laki, maka dia akan menjadi Nabi dan seandainya dia laki-laki, dia akan berada di posisi Rasulullah saww”.[8]
Kedudukan Hadis Fathimah az-Zahra as
Secara bahasa, hadis berarti baru. Jika seseorang menceritakan kembali keadaan yang telah lalu, maka bagi pendengar kejadian itu seolah-olah baru terjadi. Hadis memiliki peranan yang penting oleh karena hadis memberikan sumbangan untuk kemajuan hidup manusia. Hadis juga merupakan wasilah bagi penyampaian ide, fikiran, pengalaman dan ilmu masyarakat zaman dahulu kepada masyarakat di saat ini.
Namun secara istilah Islam, hadis berarti penyebutan suatu materi yang berasal dari para nabi dan berhubungan dengan ilmu samawi, ahkam, undang-undang, akhlak atau adab. Dalam sejarah Islam, penulisan hadis sudah dimulai sejak zaman Rasulullah saww. Imam Ali as adalah orang pertama yang menulis hadis, langsung dari apa yang didiktekan oleh Rasulullah SAW. Metode penulisan ini berasal dari Rasulullah dan terus berlangsung sampai ke Imam Mahdi afs. Beberapa sahabat juga ada yang menulis hadis, misalnya Abu Rafi’, yang menulis bab khusus tentang wudhu. Para Imam as pun memberikan perhatian khusus tentang penulisan hadis. Imam Shadiq as dan Imam Ja’far as yang aktif mengajar, berkata kepada murid-muridnya:
”Tulislah materi ini, dan sampaikan lagi kepada yang lainnya. Suatu hari nanti, tulisan itu akan menjadi bahasan utama dan ukuran bagi penafsiran dan pemahaman al-Qur’an serta penjelasan ahkam”.[9]
Hadits dan al-Qur’an ibarat 2 sisi mata uang, saling berhubungan dan terkait. Al-Qur’an yang merupakan kitab suci abadi hanya memuat hal-hal yang bersifat umum. Untuk mengetahui maksud al-Qur’an secara terperinci, hendaklah merujuk kepada penjelasan orang yang kepadanya diturunkan al-Qur’an, yaitu Rasulullah saww. Rasulullah sendiri pernah bersabda:”Sepeninggalku, umat harus mengikuti al-Qur’an dan itratku”. Rasulullah meletakkan itratnya sebagai padanan al-Qur’an sehingga mereka menjadi penjelas makna al-Qur’an.
Sementara itu, hadis juga tidak dapat berdiri sendiri tanpa al-Qur’an. Kendati hadis ditulis langsung secara cermat, tidak dapat dipungkiri, ketika hadis disampaikan kembali terkadang si pendengar salah memahami makna dan maksud si pembicara. Selain itu ada juga orang-orang yang menjual agamanya dengan harga yang murah dengan membuat hadis-hadis palsu. Oleh karena itu materi hadis harus diperiksa, apakah sesuai dengan al-Qur’an atau tidak. Apabila tidak sesuai maka hadis itu tidak dapat diterima. Para Aimmah as sendiri selalu menekankan bahwa hadits yang tidak sesuai dengan al-Qur’an, bukanlah hadis dari mereka.[10]
Maka jelaslah bahwa kejujuran perawi hadis merupakan faktor penting untuk mengetahui kedudukan hadis yang disampaikan agar selanjutnya kita dapat mengambil sikap untuk menerima atau menolak hadis yang disampaikannya.
Adapun hadis yang diriwayatkan oleh Fathimah az-Zahra as dalam kurun waktu hidupnya yang relatif singkat itu, ternyata cukup banyak. hadis – hadis tersebut ada yang didengar langsung dari Rasulullah saww dan ada pula yang berasal dari tulisan yang diperintahkan Rasulullah untuk menulisnya.[11] Untuk menilai kedudukan hadits az-Zahra as, maka kita juga harus meneliti tentang kejujurannya, sehingga kita dapat menilai apakah hadis tersebut dapat dijadikan sebagai penjelas al-Qur’an atau tidak.
Aisyah pernah berkata:”Setelah Rasulullah, aku tidak pernah melihat orang yang lebih jujur dari Fathimah”.[12] Bukan hanya jujur, sebenarnya Fathimah az-Zahra as merupakan orang yang ma’shum.
Ma’shum secara lughawi berarti terlindung dan terhalang. Sedang dalam istilah, seseorang disebut sebagai ma’shum apabila terlindung dari kesalahan dan dosa. Seseorang disebut ma’shum apabila ia dapat menyaksikan hakikat dunia dan berhubungan dengan alam malakuti, sehingga mencegah dirinya dari perbuatan dosa. Kalangan Syiah meyakini bahwa selain Rasulullah saww dan para Aimmah as, az-Zahra as juga merupakan oarng yang ma’shum.
Berikut ini adalah dalil yang membuktikan kema’shuman Fathimah as: Ayat Thathhir.
“…Sesungguhnya Allah hendak menghilangkan kenistaan dari kalian, hai ahlul bait dan menyucikan kalian, sesuci-sucinya”. (Al Ahzab ayat 34).
Banyak hadits yang menyebutkan bahwa ayat tersebut turun berkaitan Rasulullah saww, Imam Ali as, Imam Hasan as, Imam Husein as dan Sayyidah Zahra as. Misalnya, Ummu Salamah berkata:
“Suatu hari, Fathimah Azzahra as membawa semangkuk bubur untuk Rasulullah SAW . Rasulullah bersabda: Panggillah juga Ali, Hasan dan Husein. Ketika semuanya datang dan sedang makan, ayat yang disebutkan di atas turun. Kemudian, Rasulullah SAW meletakkan kain khaibarinya ke atas kepala mereka dan 3 kali berkata: Ya Allah, mereka ini adalah ahli baitku, bersihkanlah mereka dari kotoran dan sucikanlah mereka”.
Setelah ayat ini turun, selama 6 bulan berturut-turut, Rasulullah selalu melewati rumah az-Zahra as ketika hendak menunaikan shalat shubuh dan membacakan ayat tersebut.[13]
Namun sebagian kalangan ada yang menyatakan bahwa ayat tersebut tidak menunjukkan kema’shuman siapapun karena sebelum dan sesudah ayat itu berbicara mengenai istri-istri Rasulullah. Dan di ayat itu yang menjadi mukhatab (orang yang diajak bicara) adalah mereka, dan jika ayat itu memang menunjukkan kema’shuman, maka harus dikatakan bahwa istri-istri Rasulullah juga ma’shum.
Untuk menjawab isykal ini, Allamah Sayyid Husein Syarifuddin menyatakan:
1. Dari beberapa riwayat disebutkan bahwa ayat ini memang turun khusus untuk Imam Ali as, Fathimah as, Imam Hasan dan Imam Husain.
2. Jika ayat tersebut untuk istri-istri Rasulullah, maka hendaknya berbentuk khitab untuk wanita dengan kata “kunna”, tidak dalam bentuk jama’ muzakkar “kum”.
3. Dalam bahasa Arab fasih, adalah hal yang biasa meletakkan satu kalimat i’tiradh yaitu penyisipan kalimat lain di tengah rangkain kalimat yang sedang menjadi pembicaraan utama. Maka tidak ada salahnya jika kita berkata:
“Allah swt meletakkan ayat ini di antara ayat yang berbicara tentang istri-istri Rasulullah sehingga terlihatlah pentingnya hal tersebut. Ini juga sebuah isyarat bahwa tidak boleh ada yang melakukan agresi kepada ahli bait Rasulullah karena mereka adalah orang-orang yang ma’shum, bahkan para istri Rasulullah juga tidak berhak melakukan yang demikian”.
4. Bisa saja terjadi bahwa ayat itu turun khusus untuk ahli bait Nabi, namun ketika ayat itu dikumpulkan ia masuk ke dalam kumpulan ayat yang berbicara tentang istri-istri Nabi.[14]
Setelah meyakini tentang kema’shuman Fathimah as, maka kita dapat memperhatikan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Fathimah az-Zahra as. Berikut ini, 2 hadits yang cukup mewakili perspektif beliau tentang wanita:
1. Imam Ali as bersabda: “Kami sedang bersama Rasulullah, beliau bertanya: Apakah yang paling baik bagi wanita? Fathimah as menjawab: Yang terbaik bagi wanita adalah dia tidak melihat non mahram dan dia juga tidak dilihat oleh pria non mahram”.[15]
2. Rasulullah Rasulullah SAW bertanya kepada para sahabatnya: “Saat apakah wanita itu lebih dekat dengan Tuhannya?” Fathimah Azzahra as berkata: Ketika wanita tinggal di rumahnya”.[16]
Kalau kita membaca hadis tersebut sekilas, maka akan terlihat seolah-olah ada pembatasan yang sangat ketat bagi wanita yang pada akhirnya dapat menimbulkan prasangka buruk dalam diri kita bahwa Islam berlaku tidak adil terhadapa wanita, seperti yang banyak didakwakan oleh kalangan lain. Misalnya saja kalangan feminis yang menyebutkan:
“Feminisme berusaha melawan berbagai tindakan diskriminasi, termasuk diskriminasi peran yang didasarkan pada stereo type gender dan dominasi kaum lelaki dalam berbagai sektor kehidupan, baik ekonomi, sosial keluarga bahkan agama (Islam). Bagaimana pun agama masih merupakan norma tertinggi dalam masyarakat sehingga dalam penyusunan struktur masyarakat dan kaidah-kaidahnya, agama masih dipandang sebagai ukuran normatif. Tetapi dalam pandangan kaum feminis, posisi dan kondisi kaum perempuan saat ini masih belum sepenuhnya mencapai tataran normatif yang sebenarnya dikehendaki dalam Islam”.[17]
Agar kita tidak terjebak pada tuduhan yang sama seperti di atas, maka ada baiknya kita menyimak penjelasan ulama berkaitan dengan hadits az-Zahra as di atas.
Ayatullah Ibrahim Amini menyebutkan bahwa apa yang disampaikan oleh Fathimah Azzahra as itu adalah contoh prilaku yang paling baik yang mampu memberikan keuntungan bagi wanita dan menjaga kedudukan mereka dalam masyarakat. Karena jika wanita keluar dari rumah dan berhubungan dengan pria, di mana pria dapat menyaksikan keindahan dirinya, para pemuda akan lebih lama lagi menikah. Akibatnya wanita tanpa suami akan bertambah dari hari ke hari.
Sedang para pria yang menyaksikan keindahan wanita ini, jika ia tidak mampu memenuhi kebutuhannya berkaitan dengan hal tersebut, akan mengalami gangguan kejiwaan dan keputusasaan akan semakin menumpuk di kalangan mereka.
Selain itu, wanita bersuami yang menyaksikan bahwa suaminya memperhatikan wanita lain, maka ia akan jatuh dalam cemburu dan buruk sangka. Bangunan protes dan ketidakcocokan akan muncul, yang pada gilirannya akan menggoncangkan keselarasan rumah tangga. Akhirnya akan terjadi perceraian atau mereka tetap dalam penjara rumah dan terus menunggu berakhirnya masa tahanan, selalu menghitung waktu, ibarat polisi yang terus mewaspadai targetnya.[18]
Masih menurut Allamah Ibrahim Amini, pria beristri yang menyaksikan keindahan wanita lain akan menemukan bahwa wanita lain itu lebih cantik dan lebih menarik daripada istrinya, yang akan menyebabkan ketidaktenangan istrinya. Dengan alasan yang dibuat-buat, ia akan menukar ketenangan rumah tangganya dengan jahannam.
Sementara para pria pekerja di mana dalam aktivitas kerja, ia berpapasan dengan wanita setengah telanjang atau yang berhias, otomatis akan terpengaruh secara seksual. Pria ini tidak akan bisa memfokuskan dirinya dalam pekerjaan atau pelajaran dan mereka akan tertinggal dalam bidang ekonomi.[19]
Habibullah Ahmadi menyebutkan bahwa hadis tersebut tidak berarti pengasingan diri wanita muslimah, tetapi bahwa dalam aktivitas sosialnya wanita melaksanakan aturan Islam sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan pandangan haramnya pria non mahram dan dia juga jauh dari pandangan haram kepada yang bukan mahramnya. Atau bisa juga berarti bahwa para wanita sendirilah yang mengurus urusannya sehingga tidak perlu berhubungan dengan pria non mahram apalagi sampai ber-ikhthilath (bercampur) dengannya.[20]
Jelaslah bahwa hadits Fathimah az-Zahra as di atas bukan berarti penetapan ketidakadilan terhadap perempuan. Yang harus diingat adalah bahwa Fathimah as adalah wanita mulia, yang disebutkan Rasulullah saww sebagai penghulu seluruh wanita dunia dan akhirat. Maka dalam segi ilmu beliau juga lebih unggul dari wanita lain. Apalagi az-Zahra as sudah berhubungan langsung dengan alam malakuti. Ilham yang diberikan Allah dalam menjawab pertanyaan Rasulullah itu adalah bukti makrifatnya. Fathimah az-Zahra as telah merangkum perspektifnya tentang wanita dalam sebuah kalimat yang singkat, namun memiliki makna yang dalam. Wallahu a’lam [islamalternatif]
*Mahasiswi Jurusan Tarbiyah Islamiyah di Jami’ah Zahra, Qom-Iran
——————————————————————————–
Referensi:
[1] Ibrahim Amini, Bonuye Nemunehe Islom, 1369, hal. 95
[2] Ibid, hal. 99
[3] Ghulam Ali Musawi Sistani, Partu-yi az Zendegone Do Bonuye Buzurge Islom, 1377, hal 57-61
[4] Ibrahim Amini, opcit, hal 101
[5] Abdul Husein Asghari, Simoye Fotimeh dar Qur’an va Etrat, hal. 11
[6] Ibrahim Amini, opcit, hal 123
[7] Ibid, hal. 118
[8] Husein Imani Yomci, Manam Fotimeh, 1376, hal. 21
[9] Muhammad Yazdi, Siri dar Torikhe Hadis, 1396, hal. 10-17
[10] Idem, hal.26-28
[11] Ali Akbar Saduqi, Fotimeh Zahra as, terjemah, 1364, hal. 11
[12] Ibrahim Amini, opcit, hal. 96
[13] Ibid, hal. 122-124
[14] Ibid, hal. 127
[15] Muhammad Dasyti, Farhangge Sukhananone Hazrate Fotimehh, 1380, hal. 123
[16] Ibid, hal. 125
[17] Elfiatur Roikhah, Feminisme Dalam Perspektif Islam dan Konsep “Two in one” http://www.hidayatullah.com/sahid/9804/opini01.htm
[18] Ibrahim Amini, opcit, hal.131
[19] Ibid, hal.132-133
[20] Habibullah Ahmadi, Fotimeh Ulguye Zendegi, 1374, hal.227
(lenteralangit/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar