Pertanyaan:
Apa hukumnya mengajarkan masalah-masalah seksual kepada lawan jenis (bujang atau sudah menikah)?
Jawaban Global:
Mempelajari dan mengajarkan jenis masalah ini, pada dasarnya tidak ada
masalah. Namun tidak dibolehkan apabila dilakukan sehingga menyebabkan
mafsadah (kerusakan) dan berujung pada memancing libido dan syahwat.
Beberapa Lampiran:
Jawaban Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan ini adalah sebagai berikut:
Pertanyaan:
Apakah dosa orang yang
menonton film porno dengan maskud dapat memasuki malam pertama dengan
lebih siap? Apakah amalan-amalan yang dilakukan dalam film berseberangan
dengan amalan-amalan yang dianjurkan dalam Islam? Apakah bermasalah
saya menonton film atau foto porno yang hanya memancing syahwat saya dan
apakah saya harus mandi wajib?
Jawaban Global:
Malam pertama atau yang disebut sebagai zafâf
adalah malam ketika dua pasangan yang telah dikat oleh hubungan
suami-istri tidur seranjang dan sepembaringan untuk pertama kalinya.
Malam ini merupakan malam yang sangat penting dan penuh berkah serta
banyak menyisakan pengaruh pada kehidupan dan masa depan kedua pasangan.
Karena itu, sebaiknya kedua pasangan suami-istri mempelajari adab-adab
yang sesuai dengan tradisi Islam dan apa yang disebutkan pada sebagian
riwayat dan sebagian literatur Islam. Kedua pasangan yang baru saja
melepas masa lajangnya ini harus sedapat mungkin menghindari dosa dan
maksiat untuk melaksanakan amalan-amalan pada malam istimewa ini seperti
menonton film-film porno dengan dalih ingin mempelajari praktik-praktik
yang harus dilakukan pada malam ini.
Amat sering terjadi akibat dari menonton film-film seperti ini banyak orang terjerat perangkap setan sehingga terjadi penyimpangan pada mereka dan juga pada keluarga.
Imam Khamenei dalam menjawab pertanyaan, “Apa hukumnya menonton film-film yang mengajarkan tata cara menggauli istri yang sedang hamil bagi suami, supaya mereka tidak terjerembab dalam perbutan haram (lainnya)? Jawabnya, “Tidak dibenarkan menonton film-film seperti ini karena senantiasa disertai dengan pandangan penuh syahwat dan membangkitkan birahi.”[1]
Demikian juga dalam menjawab pertanyaan, “Apakah menonton film-film yang membangkitkan syahwat dibolehkan bagi pria yang telah beristri?” Imam Khameni menjawab, “Tidak dibolehkan apabila mereka menonton dengan tujuan untuk mengundang syahwat atau membangkitkan birahi mereka.”[2]
Karena itu, menonton film-film seperti ini bahkan dengan dalih ingin memperlajari bagiamana melewati malam pertama (zafâf) dan orang yang menonton juga tidak akan melakukan dosa tetap tidak dibolehkan karena menonton film-film seperti ini selalu disertai dengan pandangan penuh syahwat. Lain halnya bagi bagi orang-orang yang cacat pikiran dan orang-orang yang termasuk terbelakang dari sisi akal sehat dan jasmaninya dan mereka hanya dapat mengetahui bagaimana menggauli pasangan dengan cara seperti ini.
Adapun jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya) terkait dengan pertanyaan sepert iini adalah sebagai berikut:
"Anda harus menghindari melihat film-film dan foto-foto seperti ini. Dan mandi tidak wajib bagi Anda selama sperma tidak keluar."
Referensi:
[1]. Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ lil Imâm al-Khomeini), jil. 2, hal. 974, Pertanyaan 1200.
[2]. Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ lil Imâm al-Khomeini), jil. 2, hal. 974, Pertanyaan 1199.
(islamquest/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar