Pertanyaan:
Mengapa tidak satu pun
sumber sejarah yang menjelaskan tentang peri kehidupan dan juga kematian
Ummu Kultsum, putri Imam Ali As? Apakah benar bahwa Ummu Kultsum
menikah dengan Umar bin Khatab? Pada tahun ke berapa hijriah terjadi
pernikahan ini? Mengapa sampai terjadi pernikahan, sedangkan sesuai
dengan keyakinan kita, Umar adalah penyebab syahidnya Sayidah Fatimah
al-Zahra As. Saya berharap Anda bisa menjawab keraguan ini dengan baik.
Jawaban Global:
Dalam
berbagai kitab-kitab referensi, (judul-judulnya ada dalam jawaban
detil) terdapat pembahasan tentang peri kehidupan dan kematian Ummu
Kultsum, putri Imam Ali As.
Dalam riwayat Syiah dan Sunni disebutkan ihwal pernikahan Khalifah Kedua dengan Ummu Kultsum, putri Baginda Ali As. Namun riwayat-riwayat yang menukil tentang pernikahan ini tidak sejenis dan masing-masing terdapat perbedaan antara satu dengan yang lain. Apa yang bersifat common dan umum di antara riwayat-riwayat ini antara Syiah dan Sunni adalah bahwa Khalifah Kedua menyampaikan pinangan kepada Ummu Kultsum hanya saja Imam Ali As menolak pinangan tersebut. Kemudian Umar bin Khatab, dengan ancaman-ancaman yang dilontarkan secara berulang-ulang, tetap mendesakkan keinginannya. Atas desakan Umar itu, Imam Ali As, sembari tetap menolak lamaran tersebut, menyerahkan urusan pernikahan Ummu Kultsum kepada pamannya, Abbas bin Abi Thalib. Akad nikah pun berlangsung dengan ijin paman beliau. Sebagian riwayat menandaskan poin ini bahwa Umar meninggal dunia sebelum melewati malam pertama. Setelah itu, Imam Ali As memboyong putrinya Ummu Kultsum kembali ke rumahnya.[i]
Dalam riwayat Syiah dan Sunni disebutkan ihwal pernikahan Khalifah Kedua dengan Ummu Kultsum, putri Baginda Ali As. Namun riwayat-riwayat yang menukil tentang pernikahan ini tidak sejenis dan masing-masing terdapat perbedaan antara satu dengan yang lain. Apa yang bersifat common dan umum di antara riwayat-riwayat ini antara Syiah dan Sunni adalah bahwa Khalifah Kedua menyampaikan pinangan kepada Ummu Kultsum hanya saja Imam Ali As menolak pinangan tersebut. Kemudian Umar bin Khatab, dengan ancaman-ancaman yang dilontarkan secara berulang-ulang, tetap mendesakkan keinginannya. Atas desakan Umar itu, Imam Ali As, sembari tetap menolak lamaran tersebut, menyerahkan urusan pernikahan Ummu Kultsum kepada pamannya, Abbas bin Abi Thalib. Akad nikah pun berlangsung dengan ijin paman beliau. Sebagian riwayat menandaskan poin ini bahwa Umar meninggal dunia sebelum melewati malam pertama. Setelah itu, Imam Ali As memboyong putrinya Ummu Kultsum kembali ke rumahnya.[i]
[i]. Diadaptasi dari Pertanyaan No. 446 (Site 476).
Jawaban Detil
Pertanyaan Anda terdiri dari dua bagian:
1. Mengapa tidak ditulis peri kehidupan dan kematian Ummu Kultsum dalam kitab-kitab sejarah, padahal ia adalah menyandang predikat sebagai putri Imam Ali As dan Sayidah Fatimah Az Zahra?
1. Mengapa tidak ditulis peri kehidupan dan kematian Ummu Kultsum dalam kitab-kitab sejarah, padahal ia adalah menyandang predikat sebagai putri Imam Ali As dan Sayidah Fatimah Az Zahra?
Tentang peri kehidupan dan kematian Ummu Kultsum, putri Imam Ali As telah dibahas dalam literatur-literatur sejarah yang sebagiannya akan kami beberkan di sini: Akhbar al-Thiwâl (Dainawari), al-Isti’âb (Ibnu ‘Abdu al-Bar), Usd al-Ghabah (Ibnu Atsir), al-Ishâbah (Ibnu Hajar), al-A’lâm (Zarkali), al-Imâmah wa al-Siyâsah (Ibnu Quatibah Dinawari), Ansâb al-Asyrâf (Baladzuri), al-Bidayah wa al-Nihayah (Ibnu Katsir), al-Bada wa al-Tarikh (Muthahar bin Thahir Muqadasi), Tarikh Ibn Khaldun, Tarikh al-Islam (Dzahabi), Tarikh Thabari (Thabari), Tarikh Barguzideh (Mustaufi Qazwini), Sirat Rasulullah (Abruquh), Thabaqât al-Kubrâ (Katib Waqidi), al-Kamil (Ibnu Katsir), Muruj al-Dzihab (Mas’udi), Maqatil al-Thâlibin (Abu al-Farj Isfahani), Farzand Âli Abi Thalib (Jawad Fadhil) dan lain sebagainya.
Adapun jawaban kami atas pertanyaan kedua Anda adalah:
Dalam riwayat Syiah dan Sunni disebutkan ihwal pernikahan Khalifah Kedua dengan Ummu Kultsum, putri Baginda Ali As. Namun riwayat-riwayat yang menukil tentang pernikahan ini tidak sejenis dan masing-masing terdapat perbedaan antara satu dengan yang lain. Riwayat-riwayat tersebut itu telah dikaji dan ditelusuri baik dari sisi isinya maupun sisi sanadnya. Kesimpulan yang dapat diambil dari riwayat-riwayat tersebut adalah titik persamaan bahwa bahwa Khalifah Kedua, Umar bin Khatab menyampaikan pinangan atas Ummu Kultsum[1] kepada Imam Ali As dan melontarkan ancaman kepada Imam Ali As[2] (sekiranya Imam Ali As menolak pinangan tersebut)…Namun Imam Ali As mengemukakan alasannya dan (tetap) menolak lamaran tersebut.[3]
Umar kembali mengancam Imam Ali As dan berulang kali mencoba meminang Ummu Kultsum.[4]
Pada akhirnya Imam Ali As menyerahkan keputusan tentang pernikahan Ummu Kultsum kepada pamannya, Abbas bin Abdul Mutthalib. Dengan ijin Abbas, berlangsunglah akad nikah antara Umar bin Khatab dan Ummu Kultsum. Setelah itu Ummu Kultsum diboyong ke rumah Umar bin Khatab. Namun setelah kematian Umar bin Khatab, Imam Ali As membawa Ummu Kultsum kembali ke rumahnya.[5]
Demikianlah masalah yang mengemuka pada riwayat-riwayat Syiah dan Sunni. Tidak ada dalil muktabar dan standar yang kita miliki terkait apakah Umar dan Ummu Kultsum melalui malam pertama mereka atau tidak, atau juga apakah dari pernikahan tersebut membuahkan keturunan atau tidak. Namun berdasarkan riwayat-riwayat yang ada, ulama Syiah dan Sunni mengambil kesimpulan dan melontarkan ragam pendapat. Misalnya, Nubakhti, yang merupakan ulama pendahulu Syiah pada zaman ghaibah sughra, berkata, ”Ummu Kultsum masih kecil ketika menikah dengan Umar dan Umar meninggal dunina (terbunuh) sebelum ia mencapai usia baligh.”[6]
Demikian juga Zurqani Maliki, yang merupakan salah seorang ulama Sunni (wafat 1122 H) berkata, “Ummu Kultsum adalah istri Umar bin Khatab dan sebelum ia mencapai usia baligh, Umar meninggal dunia.”[7]
Referensi:
[1]. Tahdzib al-Tahdzib, jil. 1, hal. 44.
[2] . Thabaqât Ibn Sa’âd, Jil. 3, hal. 259.
[3] . Al-Kâfi, Jil. 5, hal. 246.
[4] . Ibid.
[5]. Ibid, jil. 42, hal. 115.
[6] . Bihâr al-Anwâr, jil. 42, Hal. 91.
[7] . Syarh Mawâhib al-Laduniyah, jil. 7, Hal. 9
[1]. Tahdzib al-Tahdzib, jil. 1, hal. 44.
[2] . Thabaqât Ibn Sa’âd, Jil. 3, hal. 259.
[3] . Al-Kâfi, Jil. 5, hal. 246.
[4] . Ibid.
[5]. Ibid, jil. 42, hal. 115.
[6] . Bihâr al-Anwâr, jil. 42, Hal. 91.
[7] . Syarh Mawâhib al-Laduniyah, jil. 7, Hal. 9
0 komentar:
Posting Komentar