Melaksanakan wasiat Fatimah as, Imam Ali as menikah dengan Amamah putri Abul Ash bin Rabi`.
Amamah adalah putri Zainab yang diperistri Abul Ash bin Rabi`. Fatimah as berwasiat kepada Ali as untuk menikah dengan keponakannya hingga bisa menggantikan kedudukan ibu bagi anak-anaknya dan mengasihi mereka.
Allamah Majlisi dalam kitab Biharul Anwar meriwayatkan bahwa Ali as menikah dengan Amamah sembilan hari setelah Fatimah meninggal. Mas`udi dalam kitab Murujudz Dzahab menulis: Abul Ash memiliki seorang putri bernama Amamah yang dinikahi oleh Ali as setelah Fatimah meninggal.
Bukti sejarah ini mendukung pendapat kami bahwa Ali menikah dengan Amamah untuk mengurusi anak-anaknya yang masih kecil. Mungkin selang waktu sembilan hari dalam tradisi kita kurang diterima oleh masyarakat. Namun, wasiat ini berdasarkan pengetahuan Fatimah terhadap kondisi hidup dan karakter Ali serta kejiwaan keponakannya yang tidak mencicipi kasih sayang ibu setelah Zainab putri Nabi meninggal dan dekat dengan bibinya Fatimah.
Syaikh Abbas Al-Qummi dalam kitab Baitul Ahzan, bab wasiat Fatimah menulis demikian: Menjelang wafatnya, Fatimah berkata kepada Ali, "Setelah aku mati, menikahlah dengan Amamah. Ia adalah putri saudariku Zainab dan ia juga menyayangi anak-anakku."
Ibnu Syahr Asyub dari Raudhatul Wa`idhin menukil kumpulan wasiat Fatimah as, termasuk wasiatnya kepada Ali as untuk menikah dengan Amamah.[32]
Referensi:
[32] Manaqib Ibnu Syahr Asyub, jilid hal. 117.
(alhassanain/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar