Wilayah termasuk konsep yang mendasar dalam menentukan kesempurnaan masyarakat manusia. Tanpanya, manusia tidak akan pernah berhasil mewujudkan suatu masyarakat sehat yang dicita-citakan. Karena pentingnya masalah wilayah, para ulama menempatkannya pada pembahasan inti dalam setiap pembahasan seputar masalah masyarakat dan sistem kemasyarakatan. Mazhab Syiah bahkan memasukkan masalah wilayah ini sebagai salah satu dari Ushul Aqidah. Melihat pentingnya masalah ini maka, meskipun ringkas, kami akan berusaha untuk menuangkannya sacara global dalam tulisan ini. Dan kami berlindung kepada Allah SWT dari segala dosa dan kesalahan.
Manusia adalah Makhluk Sosial
Sejarah perkembangan manusia telah membuktikan bahwa manusia memiliki suatu kecenderungan untuk hidup bermasyarakat. Dalam bentuknya sebagai suatu masyarakat, manusia membangun dan mempertahankan kelangsungan hidup dan keturunan mereka. Islam, dalam firman suci Allah SWT, juga meyakini adanya kemestian hidup manusia sebagai suatu masyarakat. Allah SWT berfirman: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.” (Al-Hujurat: 13).
Bahkan, akal menimbang bahwa manusia mustahil hidup hanya sendirian tanpa bergabung dengan selainnya. Hal itu dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia sangat bergantung kepada selainnya. Dapat kita bayangkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan makan siang saja, manusia harus mendahuluinya dengan berbagai macam keahlian. Apabila dibayangkan bagaimana manusia menemukan beras sebagai bahan kebutuhan pokok, dan kemudian menanamnya, menuai, melepaskan biji dari kulitnya, mengolahnya, sehingga menjadi nasi. Melihat kepada lauk yang ada dalam sepiring nasi pun menjadikan manusia dapat membayangkan, bagaimana ditemukannya kedelai sebagai bahan utama pembuat tempe dan tahu serta bagaimana mengolahnya. Juga dengan melihat kepada berbagai macam sayuran menjadikan manusia berpikir tentang banyaknya keahlian yang harus dimiliki untuk dapat menjadikannya sebagai suatu hidangan yang lezat. Lebih jauh lagi untuk dipikirkan adalah alat-alat prngolah semua bahan makanan yang ada dalam sepiring nasi itu. Bagaimana harus disediakan panci dan segala perlengkapan lainnya. Bagaimana harus memilih bahan yang baik, membentuknya, dan sebagainya. Semua itu diperlukan suatu keahlian khusus yang berdasarkan kenyataan satu orang saja tidak akan dapat menguasai seluruh keahlian tersebut. Oleh karenanya, manusia harus hidup bersama sehingga satu sama lain dapat berbagi keahlian.
Keharusan Adanya Pemerintah
Ketika sekelompok manusia hidup bersama, apalagi dalam jumlah besar dan membentuk suatu komunitas (masyarakat), maka, di samping akibat-akibat positipnya yang telah kita bahas, akibat-akibat negatif pasti akan selalu timbul manakala tidak ada pengaturan atau pemerintahan di antara mereka. Ini mungkin berupa perbenturan kepentingan, konflik internal, bahkan boleh jadi sampai pertumpahan darah di antara para anggota masyarakat tersebut.
Di samping itu, kekayaan alam tempat masyarakat tinggal, seperti tanah, air, hutan, barang-barang tambang, dan lain-lain, memerlukan pengatur dan pengelola agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat tersebut. Di samping, tentu saja, ini dapat menghindarkan masyarakat tersebut dari perpecahan dan konflik karena memperebutkan kekayaan tersebut.
Satu hal lagi, selain hal-hal lain yang tidak mungkin disebutkan satu persatu di sini, adalah bahwa kehadiran pemerintah dalam suatu masyarakat akan dapat mengatur bentuk-bentuk hubungan antar masyarakat tersebut dengan pihak (masyarakat) lain. Ini bermanfaat untuk kemajuan, pergaulan, dan perkembangan, baik masyarakat itu sendiri maupun masyarakat manusia secara keseluruhan.
Lazimnya Pemimpin dalam Pemerintahan
Dengan melihat hal-hal tersebut di atas, jelaslah bahwa pandangan pihak-pihak tertentu bahwa pemerintahan tidak diperlukan, seperti pandangan Kaum Khawarij yang berslogan: “Sesungguhnya hukum (pemerintahan) hanya milik Allah”, tidak berdasar sama sekali dan tidak dapat diterima. Sehubungan dengan masalah ini, Imam Ali AS memberikan jawaban: “Slogan mereka itu benar, tetapi mereka menarik kesimpulan yang salah darinya. Mereka mengatakan bahwa tidak ada pemerintahan kecuali pemerintahan Allah. Tetapi umat harus mempunyai seorang penguasa, baik ia shaleh maupun tidak, yang di bawah pemerintahannya orang-orang beriman dan tidak beriman dapat bekerja dan menikmati hidup.” (Nahjul Balaghah)
Imam Ali ar-Ridha AS bersabda: “Pemimpin, pelindung, dan wali umat merupakan alat bagi penjagaan iman dan penjamin integritas struktur sosial, perkambangan ekonomi, serta pelaksanaan hukum-hukum Ilahi. Eksistensi-Nya menjamin keamanan perbatasan, dan pelaksanaan hukum-hukum Allah; ia memperoleh hak-hak Ilahi, memilihara ontegritas iman, dan melindungi kehormatan orang-orang muslim. Dia meletakkan penderitaan dan kemarahan ke dalam hati orang-orang munafik dan rencana-rencana pengrusakan orang-orang kafir. Imam tak kenal lelah menuntun umat, seorang negarawan yang mampu dan seorang pengelola segala urusan mereka, yang kehendak dan ketetapannya tidak mengenal keletihan dan kelemahan.”
Begitulah, keberadaan seorang pemimpin (wali) dengan otoritas-(wilayah)-nya merupakan kelaziman dalam pemerintahan. Wilayah sendiri mengandung beberapa pengertian, dan akan dijelaskan satu persatu di bawah ini:
1. Wilayah berarti cinta dan kasih-sayang. Ini, misalnya, seperti yang tercantum dalam Surat Taubah ayat 72: “Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi wali bagi sebagian yang lain…”. Juga, “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin.” (QS Al-Imran 28). Dan, “Ya Allah cintailah orang yang mencintainya (Ali) dan musuhilah orang yang memusuhinya.” (Hadits).
2. Wilayah berarti pembuat undang-undang. Ini dapat ditemui dalam Surat Al-An’aam: “Inil hukmu illa lillah.” Juga dalam Surat Al-Maidah ayat 44: “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” Dan, “…….maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim” (Ayat 45). Dan, “……..maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (Ayat 47). Juga di dalam Surat An-Nisaa’ 59: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul dan Ulil Amri di antara kamu.” Imam Mahdi AS bersabda: “Pada akhirnya, kalian hendaknya merujuk pandangan mereka yang meriwayatkan hadits-hadits kami, maka sesungguhnya itulah hujjah untuk kalian dan aku adalah hujjah Allah.” Imam Husain AS bersabda: “Administrasi semua persoalan (al-umur) haruslah berada di tangan orang-orang yang berpengetahuan Ilahiah, yang mengimani dan memelihara dari-Nya (berhubungan dengan perintah-perintah) apa yang telah diperintahkan (halal) dan apa yang telah dilarang (haram).”
3. Wilayah memiliki arti penguasa yang di dalamnya tercakup tiga makna: pemimpin, pengawas, dan pembuat undang-undang.
Berdasarkan pengertian wilayah yang dikemukakan di atas terlihat bahwa pembuat undang-undang nisbat kepada Allah SWT, juga kepada Nabi, Imam, bahkan juga kepada perawi hadits/ulama/fuqaha seperti yang kemukakan di atas.
Wilayah sendiri terbagi menjadi dua, yaitu wilayah takwini dan wilayah tasyri’i. Wilayah takwini adalah wilayah penciptaan atau pengaturan alam. Wilayah ini berasal dan kembali hanya kepada Allah. Sedangkan wilayah tasyri’i, adalah wilayah pembuat undang-undang, pengawasan, atau kepemimpinan. Wilayah ini juga berasal dan kembali kepada Allah, walaupun terkadang juga diserahkan kepada Nabi, Imam, ataupun fuqaha dalam pelaksanaannya. Ini tidaklah bertentangan, karena pada dasarnya hukum-hukum yang dikeluarkan oleh para nabi, imam, ataupun fuqaha itu berasal dan kembalinya tetap kepada Allah SWT.
Syarat-syarat Pemimpin
Syarat-syarat yang dikemukakan di bawah ini hanya berkenaan dengan pemimpin yang bukan berasal dari kalangan maksumin (nabi dan imam), pada masa ke-ghaib-an Imam Mahdi AS. Karena untuk para maksumin, tentu sudah mafhum, dan tidak perlu lagi diuraikan di sini.
Tidaklah dapat seseorang menempati kedudukan sebagai pemimpin (imam), kecuali setelah memiliki sifat-sifat yang telah dibatasi oleh syariat. Dan yang terpenting dari sifat-sifat tersebut adalah:
1. Faqahah (memahami syariat).
2. Bertindak Adil
3. Kafa’ah
Imam Khomeini mengatakan: “Seorang wali harus memiliki dua sifat, yang keduanya merupakan ketentuan mendasar dalam pemerintahan –yakni pemerintahan dengan undang-undang Ilahi– yang tidak dapat diterima akal kecuali dengan keduanya. Yang pertama adalah pemahaman terhadap undang-undang. Dan yang kedua, keadilan. Sedangkan masalah kafa’ah termasuk ke dalam permasalahan ilmu dengan keluasan ungkapannya, yang juga tidak diragukan keharusannya bagi seorang hakim. Dapat juga Anda katakan syarat tersebut merupakan syarat-syarat yang mendasar.” (Kitab al-Bai’, jilid II, hal. 461-467).
Faqahah
Yang dimaksud dengan istilah faqahah di atas adalah pencapaian derajat ijtihad. Yaitu kemampuan secara ilmi dalam menurunkan hukum syariat dari dalil-dalil yang telah tetap baginya. Juga, faqahah sebagai syarat imamah terbagi dua:
* Pertama: bahwa untuk memenuhi tugas dan tanggung jawab, seorang imam hendaknya memiliki kecukupan (kafaah) ilmu dalam setiap permasalahan syariat Islam, mulai dari hukum-hukumnya, tujuan syariat, akhlak syariat, dan metode syariat dalam membenahi setiap perkara, sehingga dia pun dapat mengatur perjalanan politik pemerintah. Dan juga hendaknya memiliki kemampuan ilmi dalam mengatasi kesulitan-kesulitan dengan dasar syariat. Dalam hal ini, seorang imam tidak dibenarkan untuk bersandar kepada mujtahid lain. Karena dalam menentukan ketentuan syariat haruslah sesuai dengan permasalahan politik yang ada. Dan dalam menentukan keperluan umum suatu pemerintahan, diperlukan kebijaksanaan yang selalu sesuai dengan cuaca politik yang ada, serta meliputi seluruh masalah yang diperlukan dalam pemerintahan. Nah, seorang imam harus memiliki pandangan yang jelas tentang seluruh kebutuhan syariat yang harus dimiliki suatu pemerintah. Sehingga itu semua tidak akan dapat dicapai kecuali waliul amr ataupun imam adalah seorang mujtahid.
* Kedua: selain imam adalah seorang mujtahid, sebagai syarat umat dibenarkan taklid kepadanya, akan sangat banyak memudahkan apabila imam juga seorang marji’ taklid, sehingga mempererat keterikatan antara imam dengan umat. Hal ini sangat penting karena keberhasilan pemerintahan islami juga bergantung pada hubungan keterikatan antara imam dan umat.
Bertindak Adil
‘Adalah yaitu sifat istiqamah dalam thariqah dan syariat Islam. Dengan syarat, istiqamah sudah merupakan tabiat yang tetap bagi seorang yang disifati adil. Atau dengan ibarat yang lain, telah menjadi kebiasaan baginya. Demikianlah pendapat yang masyhur di antara para ulama. Mereka tidak mengartikan ‘adalah cukup hanya dengan memenuhi kewajiban dan meninggalkan yang diharamkan. Tetapi sudah merupakan suatu kekuatan dalam menguasai diri, sehingga orang percaya bahwa dia tidak lagi akan melakukan pelanggaran meskipun dalam situasi yang sangat sulit.
Tentu saja definisi ‘adalah seperti di atas merupakan definisi khusus. Sedangkan definisi secara umum, yaitu menjaga diri dan ikhlas terhadap syariat Islam, serta fana terhadap kebaikan syariat dengan mewujudkannya dalam perbuatan. Tetapi definisi ‘adalah bagi imam harus lebih ketat dari definisi ini. Karena seorang imam bertanggung jawab mengantar umat pada kebaikan mereka. Dari sisi lain imam adalah figur terpenting dalam suatu masyarakat, karena daripadanyalah umat terilhami, darinya umat mengambil contoh dan belajar. Dan juga seorang imam adalah figur yang dipercaya dan diimani untuk mengatur kebaikan suatu pemerintahan, baik dalam hukum-hukum ataupun ekonominya. Oleh karena itu imam haruslah seorang yang telah mencapai derajat keadilan tertinggi. Ayatullah Syahid Baqir Shadr mengatakan: “Ketika tanggung jawab lebih besar, lebih luas, dan lebih berbahaya, maka bagi yang memegangnya harus memiliki potensi yang lebih besar dan sempurna dalam menjaga istiqamah, sehingga dapat selamat dari kehancuran. Oleh karena itu benar sekali pendapat yang mengatakan bahwa kedudukan marji’iyah berdiri pada keadilan yang tinggi dalam istiqamah serta keikhlasaan kepada Allah SWT.” (Fatawa al-Wadh’iyah, 121).
Bersabda Rasul SAWW: “Keimamahan itu tidak baik, kecuali bagi seseorang yang memiliki tiga perkara: wara’ yang menghindarkannya dari bermaksiat kepada Allah, kelembutan (hilm) yang menguasai kemarahannya, dan penguasaan (wilayah) yang baik.” Dalam riwayat lainnya beliau bersabda: “Para faqih adalah umana’ para rasul selama belum masuk ke dalam pengaruh dunia,” Juga dari Imam Hasan Al-Askary AS: “Adapun seorang fuqaha yang menjaga diri, mempertahankan agamanya, menentang hawa nafsunya, taat pada perintah maula-nya, maka bagi orang awam hendaklah bertaklid kepadanya.”
Kafa’ah
Makna kafa’ah adalah pemahaman yang dimiliki secara luas mencakup permasalahan kemasyarakatan, politik, dan kemanusiaan, yang semuanya merupakan pendukung untuk sampai kepada wilayah yang baik, seperti yang telah disebutkan dalam hadits. Bersabda Rasul SAWW: “Siapapun yang memimpin kaum muslimin, sementara ia melihat adanya seseorang yang lebih utama darinya, maka ia telah berkhianat kepada Allah dan Rasul-Nya dan kaum muslimin.” Imam Khomeini berkata: “Masalah kafa’ah adalah masalah pengetahuan dalam bentuk luas. Dan tidak diragukan kelazimannya bagi seorang hakim.”
Tugas Pemimpin
Sehubungan dengan peranannya sebagai penguasa, maka seorang pemimpin memiliki tugas-tugas:
1. Membuat Undang-undang. Seperti telah dijelaskan di depan, bahwa tugas ini tidaklah boleh keluar dari wilayah tasyri’i Tuhan. Seluruh produk hukum yang dihasilkannya, haruslah berasal dan kembali kepada Allah SWT.
2. Mengawasi Pelaksanaan Undang-undang. Tugas ini meliputi upaya-upaya seorang penguasa agar pelaksanaan pemerintahan seluruhnya berjalan pada koridor hukum yang telah ada. Tidak boleh keluar dari syariat Allah SWT.
3. Memimpin Pelaksanaan undang-undang. Tugas ini meliputi upaya-upaya untuk memberi hidayah kepada masyarakat, membimbing mereka ke arah syariat Allah SWT. Yang berarti pula hidayah kepada sesuatu yang maslahat bagi mereka.
(lenteralangit/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar